Proyek Rehap Kantor UPTD KIR Panam Mirip 'Hantu'

Kantor Pengujian Kendaraan Bermotor kota Pekanbaru, Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala UPTD KIR mengaku pekerjaan kegiatan pembangunan yang ada di lingkungan Kantor UPTD Keur (dibaca Kir), merupakan kegiatan tender lewat ULP di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.
"Kami tender bukan PL," kata Nasri pada awak media saat dikonfirmasi lewat ponsel androidnya pada Senin, (11/11/2019) malam.
Nasri mengatakan bahwa besaran anggaran belum diketahuinya dengan alasan ada di daftar pelaksanaan anggaran (DPA) di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. "Ada di DPA Dinas Perhubungan," tukas Nasri.
Kembali ditanya apakah kegiatan proyek tersebut merupakan aspirasi dewan lewat penunjukkan, Nasri menepisnya. "Itu program Dinas Pak," ucap Nasri.
Disinggung ketiadaan papan proyek di lokasi proyek, Nasri menyaranka agar langsung ditanyakan ke salah satu petinggi organisasi kepemudaan yang ada di Pekanbaru.
"Langsung aja ke kepala organisasi kepemudaan tersebut," tukas Nasri tanpa mengakui keberadaan papan proyek.
Lewat pesan androitnya whatssap, Nasri menyebutkan nama organisasi tersebut. Namun, berhubung pihak organisasi tersebut, belum dapat dikonfirmasi maka nama organisasi tersebut masih dirahasiakan.
Usul UPTD KIR
Menanggapi kegiatan proyek rehab kantor UPTD Keur tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana, Tengku Ardi, membenarkan adanya kegiatan rehab tersebut.
"Benar ada kegiatan tersebut. Itu usul dari pihak UPTD Keur," ujar Ardi akrab disapa ketika ditemui sejumlah Media di ruangannya, Selasa, (12/11/2019).
Lebih jauh Ardi mengatakan, bahwa proyek tersebut dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni 2019 dan 2019 Perubahan. "Kalau gak salah anggaran APBD 2019 murni Rp300 juta dan sisanya dianggarkan APBD Perubahan 2019," turur Ardi.
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan rehab tersebut semestinya di lelang, namun dalam perjalanan kegiatan malah dipecah-pecah menjadi lima rekening. "Ini dijadikan lima rekening karena beda kegiatan," ulas Ardi.
Menanggapi hal iti, LSM Indonesia Monitoring Develompment (IMD) Riau, menegaskan proyek kegiatan harus sesuai dengan aturan dan ketentunnya serta harus transparan dalam penggunaan anggaran kepada masyarakat.
"Transparansi itu perlu, karena itu anggaran pemerintah. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanannya di lapangan atau lokasi proyek," ujar Raja Adnan selaku Direktur Eksekutif IMD Selasa, (12/11/2019) siang.
Ia memaparkan, kalau proyek itu dilelang tentunya tak bisa dipecah-pecah. "Itu kan satu kesatuan. Kecuali, beda item perkerjaan lain atau tambahan dengan objek yang berbeda jika mau dianggarkan ke tahun APBD Perubahan atau tahun berikutnya," jelas Adnan.
Menurut dia, jika ada pemecahan kegiatan juga memecah-mecah rekening kegiatan, Adnan mengendus ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Ini bisa saja modus,” ungkap Adnan. ***
Assorted : TEAM
Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :