10 Semester Belum Lulus, Siap-Siap Dikeluarkan

SOLO - Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang batasan masa perkuliahan dan diatur dalam Permendikbud 49/2019 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Permendikbud itu mengatur batas maksimal masa pendidikan Sarjana (S-1), yang semula maksimal  tujuh tahun, menjadi paling lama lima tahun.

Dalam permendikbud terbaru itu disebutkan  jika mahasiswa S-1 atau sederajat belum lulus sampai 10 semester (5 tahun) maka mahasiswa itu terancam dikeluarkan atau Drop Out (DO).

Menurut Pembantu Rektor I UNS, Sutarno, Permen baru yang dikeluarkan pemerintah dirasa sedikit merepotkan.

Normalnya kuliah S-1 bisa ditempuh selama empat tahun. Namun ada dua Fakultas di UNS  yang masa studinya selalu diatas 5 tahun yakni Sastra dan Fisip. Sedangkan tujuh fakultas lain 4,2 tahun sudah lulus.

"Bagi kami ini juga berat, dan saat ini ada institusi tertentu yang mengajukan Judicial Review, namun UNS tidak ikut sih," jelasnya di Solo Jawa Tengah, belum lama ini.

Untuk mengejar target kelulusan bagi dua Fakultas yang saat ini masih di atas lima tahun, pihak UNS akan menghimbau pada mahasiswa untuk segera menyelesaikan masa kuliahnya sesegera mungkin.

"Secara kurikulum sudah ok, namun kebanyakan mahasiswa di dua fakultas itu bekerja dulu jadi skripsinya lama," terangnya.

Menurut  Sutarno, salah satu yang membuat mahasiswa tersebut lama lulusnya saat membuat skripsi. Apalagi bila mahasiswa itu mendapatkan dosen pembimbing skripsi yang memiliki jam terbang lama.

Terkait dosen pembimbing yang juga memiliki jam terbang tinggi sehingga menyulitkan mahasiswa untuk konsultasi, pihak internal (fakultas MIPA) sudah membikin aturan.

Dimana setiap tiga bulan tidak ada kemajuan dalam proses pengerjaan skripsi oleh dosen yang memiliki jam terbang tinggi, maka mahasiswa tersebut berhak mengajukan pergantian dosen pembimbing.

Tak hanya satu, namun mahasiswa pun diberi hak untuk menggantikan kedua dosen pembimbing bila kedua dosen pembimbing yang dipilih memiliki jam terbang tinggi.

"Tiga bulan tidak ada progres, panggil, minta ganti dosen atau dia mau ganti materi," ungkapnya.

Sebab itu menurut Tarno kita harus tegas dalam hal itu. Mahasiswa sudah mengajukan judul, dapat pembimbing, sudah mulai, kerja dulu. Hal itu yang berat, menjadi penghambat masa kelulusan.

"Kerja itu baik, silahkan bekerja sambil lanjutkan, jangan ditinggal prung," ungkapnya.

Pihak kampus juga membebaskan mahasiswanya untuk mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk menambah soft skill. Namun jangan semua diikuti, cukup satu atau dua saja.

(rfa/okzone)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait