Jaksa Agung Bakal Evaluasi Keberadaan TP4D

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). Rapat kerja tersebut membahas rencana strategis Kejaksaan Agung tahun 2020.

Jakarta, Oketimes.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ada kebocoran dalam program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D). Kebocoran ini yang menjadi alasan Burhanuddin ingin mengevaluasi keberadaan program yang digagas jaksa agung sebelumnya M. Prasetyo.

"Kami akan mengevaluasi TP4D, memang ada kebocoran-kebocoran," kata dia seusai berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 November 2019.

Dilansir dari Tempo, Burhanuddin akan menganalisa mengenai problem dalam program TP4D dan akan mengundang sejumlah pakar untuk menganalisis hal itu.

Menurut dia, ada sejumlah opsi yang akan diambil setelah evaluasi itu rampung. Selain membubarkan, Burhanuddin mengatakan ada opsi untuk mengganti bentuk tim ini atau memperkuat pengawasan terhadap kerja tim. "Tolong beri saya waktu untuk mengevaluasi," kata dia.

Burhanuddin pertama kali melontarkan wacana evaluasi TP4D seusai rapat kerja dengan DPR pada Kamis, 7 November 2019. Program ini, kata dia, memiliki banyak masalah.

"Yang jelas ini program tadinya kan bener. Kemudian ada oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan. Tentunya itu yang akan kami evaluasi," kata Burhanudin, saat ditemui usai Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 7 November 2019.

Burhanudin enggan merinci apa saja masalah dalam TP4D. Ia hanya mengatakan permasalahan di tubuh program ini bisa dirasakan semua orang.

Rencana evaluasi ini bertentangan dengan harapan pencetusnya H. M. Prasetyo. Dalam acara lepas sambut, Jaksa Agung periode 2014-2019 H. M .Prasetyo berpesan kepada suksesornya itu, agar melanjutkan program TP4. Prasetyo mengatakan program ini sudah menjadi ikon bagi Kejaksaan Agung.

Prasetyo mengatakan semangat program ini adalah memperluas bentuk fungsi Kejaksaan Agung yang selama ini hanya sebatas penindakan. Dengan TP4, Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung juga mampu melakukan pencegahan.***


Source   : Tempo
Editor     : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait