Terlibat Narkoba, Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap

Putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L atau Lea saat mengikuti ekspos terlibat Narkoba Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, MInggu (29/9/2019)

Jakarta, Oketimes.com – Putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas, HHY alias L atau Lea dibekuk anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tidak hanya sebagai pemakai, Lea juga terbukti sebagai pengedar.

Penangkapan Lea sebenarnya sudah sejak 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya kawasan Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Namun, baru dilakukan ekspose hari ini, Minggu (29/9/2019), karena sebelumnya masih dalam proses pengembangan dan tersangka Lea beberapakali menjalani pemeriksaan medis karena sakit.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang, menjelaskan penangkapan Lea berawal dari pengembangan tersangka FA yang lebih dulu dibekuk di Jalan Wilis, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil intrograsi, FA mendapatkan sabu dari HHY alias L yang dibeli seharga Rp800 ribu. Hari itu juga polisi menuju kediaman Sri Bintang Pamungkas untuk melakukan penangkapan terhadap Lea.

"Benar HHL alias L ini adalah putri tiri dari SBP (Sri Bintang Pamungkas), dan saat kami kroscek ke yang bersangkutan  mengakui tersangka adalah putrinya. Rumah antara FA dan HHL alias L ini memang bertetanggaan," kata Iqbal di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat ekspose kasus.

Dari kamar Lea, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya handphone, timbangan digital, pipet, cangklong yang masih terdapat sisa sabu seberat 0,1037 gram, korek api, dan plastik klip kecil bungkus sabu.

Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial D yang kini masih buron. "Hingga saat ini pelaku D masih kami lakukan pengejaran, mudah-mudahan cepat dilakukan penangkapan," ucap Iqbal.

Transaksi antara L dan D dilakukan di sebuah tiang listrik kawasan Tangerang. Saat dilakukan tes urine dan tes rambut, Lea terbukti mengkonsumsi narkotika jenis methamfetamine.

"Tersangka memang memakai, tapi bisa juga dikategorikan sebagai pengedar. L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," tandas Iqbal. ****


Source  : Detik
Editor    : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :