Gaji Karyawan PT AFR Diduga Dibawah Standar

Hamdani S Sos

PEKANBARU, oketimes.com– Meski sudah bertahun-tahun bekerja, namun ratusan pekerja di PT Asia Forestama Raya (AFR) masih berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Ironisnya lagi, upah yang diterima di perusahaan kayu lapis tersebut diduga dibawah standar. Dugaan itu didasarkan atas jam kerja dengan nilai upah yang diterima.

Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang BHL yang ditemui riaueditor.com beberapa hari lalu. Menurut sumber yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sistim pengupahan yang berlaku di tempat dia bekerja dilakukan sesuai hari kerja. Artinya, jika satu hari tak masuk, maka gaji dipotong sesuai upah per hari.

Ia menerangkan, meski ada pekerja yang sudah lebih 5 tahun masa kerja di PT AFR, namun statusnya masih BHL bersama ratusan pekerja lainnya.

"Di PT AFR, tidak ada istilah lembur. Meski tanggal merah atau hari besar, tetap saja hitungan upahnya sama dengan hari-hari biasa. Kami dibagi dalam dua shift. Satu shift bekerja 12 jam dengan upah Rp 82 ribu. Upah itulah yang kami terima tiap bulan. Diluar itu, tak ada upah tambahan," ujar sumber yang sudah bekerja 4 tahun lebih tersebut.

Ketika ditanya apakah perusahaan bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan kerja atau dirawat karena sakit, sumber itu mengatakan, ndak tahu. "Yang jelas, status kami BHL. Kalau sakit, yah berobat sendiri. Biaya, yah biaya sendiri," ucapnya sembari mengaku bahwa hingga kini dirinya tak ada mengantongi kartu Jamsostek.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Jonny S MT melalui Kabid Pembinaan dan Pengawasan, Hamdani S Sos, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan rutin di PT AFR. Pemeriksaan itu meliputi jumlah tenaga kerja (naker) dan upah pekerja, ujarnya saat ditemui, Kamis (25/9).

Ia mengatakan, sejauh ini laporan jumlah naker yang berstatus karyawan di PT AFR sebanyak 464 orang. Akan tetapi ketika disebutkan mengenai ratusan pekerja berstatus BHL yang gajinya diduga dibawah standar dan hak-hak normatif pekerja yang diduga dibawah standar, Hamdani mengaku belum tahu.

Atas informasi tersebut, pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya demi melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan tenaga kerja.

Ia mengakui, pihaknya memang sedikit kesulitan untuk mengawasi perusahaan yang menggunakan tenaga kerja di Kota Pekanbaru. Pasalnya, jumlah tenaga pengawas Disnaker hanya 6 orang. Sementara jumlah perusahaan yang terdata sebanyak 1754 perusahaan, belum termasuk perusahaan yang tidak melapor ke Disnaker.

Dengan tenaga pengawas yang sangat terbatas tersebut, ujar Hamdani, pihaknya hanya bisa melakukan pemeriksaan di 5 perusahaan setiap bulan. Itu pun kalau ada masalah. Kalau tidak, bisa-bisa dibawah itu, ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai standar Upah Minimal Propinsi (UMP) minimal pekerja di Propinsi Riau menerima gaji sebesar Rp 1.775.000 per bulan dengan jam kerja tidak lebih dari 40 jam per minggu.

"Nah, kalau memang informasinya seperti itu, kita akan pelajari terlebih dahulu dengan meminta data-data  perusahaan tersebut, ujarnya seraya berjanji 14 hari kedepan hasil pemeriksaan di PT AFR akan diketahui. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :