Pemegang Kuasa Ahli Waris Kecewa, Mediasi Hadirkan Hambali dan Mujur yang lain
BAGANSIAPIAPI, oketimes.com– Pemegang kuasa ahli waris kecewa, pasalnya saat Mediasi di ruangan Asisten satu lantai dua kantor Bupati Rohil pihak mediasi dari Kepenghuluan dan Kecamatan menghadirkan Hambali dan Mujur yang lain bukan Hambali dan Mujur putra dari Alm. Ngadiman yang telah dipercayai pihak ahli Waris menjaga kebun karetnya, terkait sengketa lahan ganti rugi Bandara yang sebentar lagi akan dibebaskan (ganti rugi) oleh pemerintah setempat.
Assisten I bidang Pemerintahan Setdakab Rokan Hilir, Wan Muhammad Rusli berkata bahwa pihaknya tidak bisa mendamaikan kedua belah pihak yang sedang bersengketa dikarenakan pihak ahli waris dan pemegang kuasa telah melaporkan Hambali dan Mujur Cs ke Polres Rohil.
"Kita disini bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, jika benar tanah ahli waris terkena di wilayah pembebasan maka akan kita ukur di lapangan bersama seluruh perangkat desa, kecamatan bersama panitia pengadaan tanah Pemkab, dan pada intinya sama Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya Jumat (26/9).
Selanjutnya soal pembayaran ganti rugi Wan Muhammad Rusli mengatakan pihaknya akan menunda pembayarannya sampai masalah sengketa antar kedua belah pihak diselesaikan bahkan kalau perlu uang pembayarannya akan dititipkan di Pengadilan.
"kita tahu Hambali dan Mujur yang ada diruangan tadi bukan Hambali dan Mujur anaknya almarhum Ngadiman, mereka itu hanya pendatang baru yang telah membeli lahan di teluk Bano, itupun di lokasi tanah kebun ahli waris Ujar Tamrin YS selaku pemegang kuasa kepada oketimes usai keluar dari ruangan mediasi tepatnya di aula kantor Bupati.
"Kita lihat dulu, seperti apa permainan mereka (aparat desa-red). Nanti di Pengadilan kan semuanya akan terbuka, siapa yang benar dan siapa yang bersaksi palsu, di dalam ruangan tadi kita juga tak guna meributkan mereka yang datang itu, hasilnya juga tak ada," ujarnya.
Saat ditanyakan kebenaran tentang kehadiran Hambali dan Mujur cs di ruang mediasi bukan orang yang dimaksud oleh pemegang kuasa ahli waris, Penghulu Norman menjelaskan bahwa merekalah (Pemilik) orang yang lahannya sebentar lagi akan diganti rugi oleh Pemkab, kalau Hambali dan Mujur anaknya dari Ngadiman, mereka tidak memiliki lahan, tambahnya.
"Kalau Hambali dan Mujur yang itu mana ada lahannya, mereka hanya memiliki setapak rumah aja, jadi hati-hati kalau memberitakannya," kata Norman saat dikonfirmasi riaueditor.com disaksikan Camat Bangko Pusako, Sukardi. (hen)
Komentar Via Facebook :