Kasatpol PP Segera Tindak Gelper Berbau Judi yang Lewati Jam Operasional di Pekanbaru

Agus Pramono, Kepala Satpol PP Pekanbaru.
Pekanbaru, oketimes.com - Terkait maraknya Gelper berbau judi yang buka melewati batas ketentuan atau jam operasional di Kota Pekanbaru, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, mengaku akan segera melakukan penertiban di tempat tersebut dalam waktu dekat ini.
"Kalau judi, maka ranahnya kepolisian. Untuk jam operasional ranahnya satpol PP. Nanti akan dilakukan penertiban," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono pada oketimes.com saat dimintai komentarnya terkait masih maraknya gelper berbau judi yang buka melewati jam operasional alias dini hari di Pekanbaru, Rabu (14/08/19).
Dikatakan Agus, pihaknya tidak menampik jika adanya pihak pengelola gelper yang buka hingga dini hari dan melewati batas operasional selama ini. Akan tetapi, pihaknya selama ini melalui Patroli Rutin belum ada menemukan hal demikian.
Meski begitu lanjut Agus, pihaknya tetap berjanji akan melakukan Patroli secara Rutin besama TIM dalam waktu dekat ini, untuk melakukan pemantauan dan melakukan penindakan, jika aktivitas gelper buka hingga melewati batas jam operasional.
"Jika demikian, kita akan segera menindaknya," ujar Agus sembari meminta awak media ini untuk menyampaikan alama lokasi gelper tersebut.
Terkait soal adanya dugaan praktek judi di tempat gelper tersebut, Agus tidak bisa melakukan penindakan soal adanya dugaan tersebut, karena untuk mengusut dugaan praktek judi tersebut, merupakan kewenangan pihak Kepolisian (dalam hal ini Polda Riau, Polresta dan Jajaran).
"Kalau judi ranahnya kepolisian. Akan tetapi kita bisa lakukan gabungan dengan kepolisian untuk dugaan judinya," pungkas Agus.
Seperti diberitakan, aktivitas Gelanggang Permainan Anak (Gelper) yang diduga kuat berbau judi di kota Pekanbaru, hingga kini masih terlihat 'subur dan aman' dari jangkauan Aparat Penegak Hukum (APH) di ibu kota Provinsi Riau.
Meski aktivitas tersebut banyak ditentang oleh elemen masyarakat, seperti dari kalangan mahasiswa, tokoh agama, pemuka adat, bahkan Pemerintah Kota dan Provinsi. Karena bertentangan dengan norma adat, budaya dan agama, bahkan melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini, kegiatan tersebut seakan tak berarti bagi para pelaku atau pengelola usahanya itu untuk menghentikan aktivitasnya.
Sebagai bukti, dari hasil penelusuran oketimes.com pada Selasa 13 Agustus 2019 dini hari tadi hingga pukul 02.30 WIB. Terkonfirmasi, ada sekitar 7 (tujuh) aktivitas gelper yang diduga berbau judi 303 yang berada di seputaran Jalan Melati, Kulim, Riau dan Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Kota Pekanbaru, masih tetap buka melayani para pengunjungnya hingga dini hari.
Ketujuh Gelper yang diduga berbau judi dan mayoritas ditongkrongi orang dewasa itu, antara lain Gelper Doraemon Game samping C7 di Jalan Melati Kelurahan Padang Bulan, Gelper Naruto di Jalan Kulim, Pokemon di Jalan Riau samping Riau Foodcourd, Binggo Jalan Riau di Keluruhan Kampung Baru, dan Superstar Jalan Riau Kelurahan Padang Terubuk Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, kegiatan yang sama juga terdeteksi di Jalan Tuaku Tambusai/Nangka Komplek Central Niaga Nangka (CNN) terdapat Avengers Endgames eks Super Games di Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki dan Arena Game di Komplek Sentral Nangka Mas (SNM) Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan oketimes.com di tujuh titik lokasi gelper yang diduga berbau judi tersebut, para pengunjung yang hadir hingga dini hari itu, digandurungi oleh kaum Wanita dan Pria dewasa, bahkan hingga berusia senja diatas 50-60 tahun.
Sementara perizinan yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru terhadap Gelper tersebut, merupakan izin gelper untuk Permainan Ketangkasan anak-anak atau video game dan jam operasional menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Apalagi, jadwal operasional gelper yang ditentukan perda tersebut, Gelper termasuk kategori tempat video game, sehingga harus tutup pukul 17.00 WIB. Jika melewati batas jam operasional, maka kegiatan tersebut rawan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Modusnya, para pemain harus membeli koin dari nominal Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Dengan koin itu, para pengunjung sudah dapat bermain ria yang didampingi para juri yang di sediakan dari pengelola gelper atau partisan.
Jika menang, para pemain dapat menukarkannya menjadi voucher, dan terakhirnya akan ditukarkan menjadi uang. Tempat penukaran voucher menjadi uang sengaja diletakkan tak jauh dari gedung oleh pengelola.
Kalau untuk satu voucher berwarna biru bisa ditukar dengan Rp 50 ribu, sedangkan Voucher warna hijau dapat ditukarkan seharga Rp 100 ribu yang tak jauh beda dengan praktek perjudian Casino di Singapura.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK SH MH, untuk dimintai tanggapan atau penjelasannya atas maraknya aktivitas gelper yang diduga berbau judi tersebut, belum bersedia memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.
Meski sudah empat kalinya oketimes.com melakukan upaya konfirmasi lewat ponselnya dan WA untuk meminta kepada Kapolresta Pekanbaru, namun hingga Rabu (14/8/2019), KBP Susanto belum mau memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal yang sama juga tak jauh beda dilakukan Kapolda Riau yang saat ini diamanahkan Kapolri Tito Karnanvian kepada Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo, MM, hingga kini keduanya belum bersedia memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.***
Assorted : TEAM
Editor : Ndanres Area
Komentar Via Facebook :