Bakamla Zona Maritim Timur Terima Kunjungan DPD RI

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Laksma Bakamla Vetty V. Salakay SH MSi, terima kunjungan kerja Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Anna Latuconsina, di Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Jalan Ina Tuni Ambon (8/8/2019).
Ambon, oketimes.com - Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Laksma Bakamla Vetty V. Salakay SH MSi, terima kunjungan kerja Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Maluku Anna Latuconsina, di Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Jalan Ina Tuni Ambon (8/8/2019).
Kunjungan kerja itu, dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bakamla RI, terkait permasalahan dan kendala yang dihadapi selama ini.
Anna Latuconsina mengatakan, UU Kamla kini telah masuk dalam agenda pembahasan Prolegnas. Untuk itu perlu masukan dari Zona Maritim Timur terkait hasil koordinasi Bakamla RI dengan stakeholder perihal penanganan pelanggaran hukum di laut guna menghindari adanaya tumpang tindih dengan UU Kamla nantinya.
Kemudian juga kegiatan illegal fishing oleh kapal-kapal asing yang masih marak terjadi di perairan Indonesia, langkah-langkah Bakamla RI dalam memberikan perlindungan dan pencegahan nelayan Indonesia memasuki wilayah perairan diluar perbatasan dan tentunya jumlah hasil tangkapan Bakamla RI selama kegiatan operasi.
Selaku Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur, Laksma Bakamla Vetty menyambut baik, kedatangan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Maluku. "Kami mendukung segala informasi yang diperlukan sebagai bahan masukan pembentukan UU Kamla", katanya.
Menurutnya, Bakamla RI perlu diperkuat, mengingat tugas pokok dan fungsinya sangat besar dalam menjaga keamanan serta keselamatan laut Indonesia. Baik dari segi peraturan perundangan-undangan, SDM maupun sarana prasarana dan terutama yang paling penting Bakamla RI harus memiliki kewenangan untuk menyidik pelanggaran atau tindak pidana di laut, agar proses hukum berjalan tuntas.
Menurutnya, perlu menata peraturan perundangan-undangan dalam pengelolaan laut secara holistik, mengingat banyaknya UU yang mengaturnya.
Sejalan dengan Kebijakan Kelautan Indonesia Perpres No 16 Tahun 2017 serta UNCLOS 1982, yang sudah diratifikasi lewat UU No. 17 Tahun 1985, Bakamla RI dapat menjadi lembaga penegak hukum di laut Single Agency Multy Task, dengan mensinergikan seluruh lembaga penegak hukum di laut.
Laksma Vetty didampingi Kabid Operasi Zona Timur Kolonel Bakamla Siswo Widodo ST, Kepala Pangkalan Armada Kamla Ambon Kolonel Bakamla Saekhul Anwar, S.IP, Kepala SPKKL Ambon Mayor Bakamla Sammy M. Picauly, S.Pi, para pejabat eselon IV lingkup Kantor Kamla Zona Maritim Timur dan beberapa staf.***
Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono.
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :