MK Tolak Perkara PHPU Nasdem dan PDIP Riau

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, saat mendengarkan putusan majelis hakim di ruang lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 6 Agustus 2019.

Jakarta, oketimes.com - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menolak 2 (dua) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Riau, yakni Partai Nasdem dan PDI Perjuangan, Selasa 6 Agustus 2019.

Bertempat sidang di ruang lantai 2 gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sidang tersebut terbagi menjadi 3 panel waktu, yakni pukul 08.00, 13.00 dan 16.00 Wib.

Pada Panel 1, sidang dimulai pukul 08.30 Wib. MK menjadwalkan membaca putusan untuk 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Riau.

Dua perkara dari Riau diputuskan ditolak oleh MK pagi itu, yakni perkara nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Dimna pemohon PDIP mendalilkan adanya perbedaan hasil pemungutan suara yang ada di beberapa TPS pada Dapil Inhil 4, Dapil Siak 4, dan Dapil Bengkalis 4 dan 5.

Selanjutnya nomor Perkara 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan pokok permohonan yang sama pada Dapil Bengkalis 3 dan 5.

Selain adanya perbedaan perolehan suara baik partai maupun caleg, dalam gugatannya terdapat juga adanya pemilih di luar daerah yang dapat memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa membawa surat pindah memilih.

Terkait hal itu, Mahkamah Konstitusi telah melakukan sidang sebanyak 4 kali atas PHPU Pileg dari Provinsi Riau. Sidang pertama, sidang pendahuluan digelar pada tanggal 12 Juli 2019, dengan agenda mendengarkan kejelasan pokok permohonan dan pengesahan bukti-bukti dari pemohon.

Sidang kedua dilakukan pada tanggal 18 Juli 2019, dengan agenda sidang mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, Keterangan Bawaslu, dan pengesahan bukti-bukti.

Kemudian sidang ketiga juga dilakukan MK pada tanggal 30 Juli 2019, dengan agenda sidang pembuktian dari keterangan para saksi. Terakhir sidang keempat yakni sidang pembacaan putusan.

Pada sidang hari ini, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Amiruddin Sijaya, hadir di gedung MK untuk mendengarkan putusan tersebut.

Menurut Amir, yang dimintai komentarnya setelah mendengarkan pembacaan putusan, apa yang di putuskan MK hari ini sudah berdasarkan pertimbangan bukti dan fakta persidangan.

Amir juga mengatakan sesuai den aturan dan regulasi Pemilu seluruh peserta, penyelenggara dan masyarakat wajib menerimanya.

"Sesuai aturan dan regulasi seluruh peserta pemilu, KPU, Bawaslu  wajib mentaati putusan MK karena putusan ini sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan beberapa waktu lalu," pungkas Amiruddin Sijaya usai mengikuti sidang.***


Source : Bawaslu Riau For oketimes.com
Editor  : Cardova

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait