Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang, Suami Malang Diciduk Polisi

ILustrasi,
Malang, Oketimes.com - Menjadi suami semestinya memberikan nafkah dan melindungi istrinya dari segala ancaman bahaya yang akan dihadapi, tetapi seorang suami di kabupaten Malang Jawa Timur, malah tega menjerumuskan sang istri dengan menjual tubuh istrinya sendiri untuk memenuhi fantasi seksual lelaki hidung belang dengan imbalan uang rupiah.
Suami berinisial FS (25) tahun itu, nekat menjajakan tubuh istrinya berinisial NV yang masih berumur 27 tahun kepada pria lain, bahkan tak hanya kepada satu pria dan dalam waktu bersamaan.
"Pelaku membawa istrinya, NV ke hotel untuk dijual ke lelaki lain. Di hotel itu, NV bahkan digilir atau bisa melayani hubungan badan dengan dua lelaki sekaligus alias threesom," kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Yade Setiawan Ujung pada awak media seusai konfrensi pers seperti diwartakan beritajatim.com pada Senin 24 Juni 2019.
Pelaku FS, diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Satuan Reserse Kriminal Polres Malang bersama dua orang lainnya yang berstatus saksi.
Pelaku berinisial FS adalah warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan. FS disergap Tim Satreskrim Polres Malang dalam hotel di kawasan Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang menduga, ada sesuatu yang tak wajar pada diri tersangka FS, hingga nekat menjual tubuh istrinya sendiri pada laki-laki lain. "Ini fenomena sosial yang tak lazim. Di mana korban sendiri seorang perempuan sekaligus istri sah dari tersangka," papar Yade saat itu.
Turut diamankan bersama FS yakni seorang perempuan berinisial NV (27), istrinya sekaligus korban yang dijadikan budak seks bersama pria hidung belang. "Ini agak unik memang. Kami dapatkan laporan masyarakat tentang layanan fantasi dari suami istri. Atas dasar itu kita lakukan penangkapan," katanya.
Dipaparkan Yade, tersangka terancam dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lantaran menyediakan layanan seksual baik langsung atau tidak langsung.
"Ancaman hukumanya 3 sampai 15 tahun penjara, termasuk kami jerat dengan UU Pornografi, ancaman hukumanya 6 bulan sampai 6 tahun penjara," Kapolres Malang.***
Source : Beritajatim
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :