Duga Bikin Praktek Anak dengan PIL di Hotel, Dokter Cantik Ini Digerebek Suami

ILustrasi
Surabaya, Oketimes.com – Diduga bikin praktek anak bersama Pria Idaman Lain (PIL) di kamar hotel, seorang dokter kandungan cantik berinisial NOV digerebek suaminya JS saat berduaan dengan selingkuhannya di salah satu penginapan kota Surabaya Jawa Timur pada Minggu 26 Mei 2019 malam.
Penggerebekan tersebut dilakukan JS, saat mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV, yang sedang berada di sebuah hotel bersama seorang pria lain berinisial DIB. Berbekal indormasi itu, JS mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.
JS meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu malam.
"Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan," kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, seperti dilansir dari Radar Surabaya pada Rabu, 29 Mei 2019.
Saat penggerebekan, dokter NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya berinisila DIB yang juga berprofesi sebagai dokter sedang berduan di atas ranjang kamar hotel itu.
Proses penggerebekan sempat berlangsung alot, lantaran NOV memprotes tindakan polisi dan mencoba kabur dari kamar hotel. "Meski demikian, kami jelaskan jika proses tersebut berdasarkan laporan korban (JS suami NOV)," terang Ruth.
Selain NOV dan DIB, di kamar itu juga diamankan beberapa barang bukti seperti sprei kamar hotel, rekaman kamera close circuit television (CCTV) dan billing hotel.
Ruth menyatakan DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik," terangnya.
Mantan Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Wonokromo itu mengakui kasus ini cukup pelik. Karena menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.
Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi, sehingga penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya.***
Source : Radarsurabaya
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :