Sidang Tindak Pidana Pemilu 2019 di PN Bangkinang Kampar
Kepergok 20 Kali Mencoblos Capres 02, Dua Warga Kampar Divonis Hakim Jalani Hukuman Penjara

Sidang Absensia : Putusan tetap dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH, MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri, SH, MH dan Ira Rosalin, SH, MH meski kedua terdakwa tidak hadir pada Selasa 28 Mei 2019 malam sekira pukul 19.15 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Riau.
Bangkinang, Oketimes.com - Terbukti lakukan Tindak Pidana Pemilu 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar, Riau, vonis 4 dan 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada dua terdakwa tersebut pada Selasa 28 Mei 2019 kemarin.
Kedua terdakwa yang divonis itu, adalah terdakwa Magribi Bin Ahmad (27), dan Nurkholis Bin Muhammad Nasir (29), warga Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, Riau.
Meski tidak dihadiri oleh kedua terdakwa, putusan tetap dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Meni Warlia, SH, MH didampingi anggota Majelis Nurafriani Putri, SH, MH dan Ira Rosalin, SH, MH pada Selasa 28 Mei 2019 malam sekira pukul 19.15 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar.
Dalam amar putusan absensia itu, terdakwa Magribi dinyatkan bersalah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu 2019, atas kasus pencoblosan 20 kertas surat suara pada 17 April 2019 lalu saat Pemilu Presiden untuk pasangan calon 02 di TPS 004, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.
Kasus tersebut juga menyeret salah seorang petugas KPPS di TPS 004 Nurkholis selang beberapa saat setelah pembacaan vonis untuk Magribi. Majelis hakim juga memvonis Nurkholis pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan kurungan dengan barang bukti dan biaya perkara comform yang tak jauh beda dengan Maghribi.
Sebelum putusan tersebut dibacakan Majellsi Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Iwan Budiono, SH yang diwakili Eka menyatakan terdakwa Magribi bin Ahmad bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan menjatuhkan pidana secara in absentia terhadap kedua terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan dengan perintah terdakwa ditahan.
Kemudian JPU menyatakan barang bukti akan dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Hermansyah, S.Ag, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sementara pada sidang tuntutan perkara Tindak Pidana Pemilu No 251/Pid.Sus/2019/PN Bkn untuk Nurkholis Bin Muhammad Nasir, JPU juga menyatakan terdakwa Nurkholis Bin Muhammad Nasir bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu
Hal ini dilakukan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 516 UU No 07 Tahun 2017 Jo Pasal 56 ke-2 KUH Pidana tentang pemilihan umum, dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair 2 bulan kurangan badan.
Kemudian JPU menyarakan kepada majelsi hakim untuk memerintahkan terdakwa ditahan. Sementara barang bukti yang dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Magribi bin Ahmad, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut terungkap saat hari H pencoblosan pada 17 Mei 2019 lalu, atas temuan Bawaslu Kabupaten Kampar bernomor Registrasi: 003/TM/PP/Kab.Kampar/04.06/IV/2019 tertanggal 17 April 2019 tentang memberikan suaranya lebih dari satu kali pada satu TPS atau lebih di TPS 004 Desa Sipungguk Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Keduanya diduga kuat melanggar pasal 516 Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penemu Hermansyah yang merupakan Ketua Panwaslu Kecamatan Salo dan pelaku Magribi.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabuapetn Kampar, Syawir Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi di TPS, kejadian kecurangan yang termasuk dalam tindak pidana tersebut bermula dari pelaku menyerahkan formulir C6 kepada petugas KPPS setempat.
Dimana saat hendak meminta surat suara, petugas KPPS membiarkan pelaku dan menyuruhnya mengambil surat suara sendiri di tumpukan surat suara. Tak disangka, pelaku langsung mengambil 20 lembar surat suara untuk Pemilihan Presiden dari tumpukan dan langsung masuk ke bilik pencoblosan.
Usai mencoblos, pelaku menuju ke kotak suara untuk memasukkan. Naas bagi pelaku, pengawas di TPS melihat gerak gerik pelaku dan melihat surat suara ditangan pelaku banyak sekali. Dari situlah pelaku ketahuan mencoblos 20 surat suara pada Pemilihan 17 April 2019 lalu.***
Source : Bawaslu Riau For Oketimes.com
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :