Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2019

DPRD Kabupaten Bengkalis, Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2019

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir memimpin Rapat Paripurna Ke-3 masa Persidangan II tahun 2019 yang dihadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami. HY serta anggota Senin 29 April 2019 di ruangan sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

BENGKALIS, Oketimes,com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2019.

Ketiga rancangan yang dibahas tersebut diantaranya tentang pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah, ranperda tentang perubahan peraturan daerah pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, pada Senin 29 April 2019 di ruangan sidang Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir langsung memimpin Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II tahun 2019 dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang pada saat itu diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami. HY serta anggota DPRD Bengkalis.

Dalam sambutan terkait rancangan pembiayaan jama’ah haji daerah, Sekda Bustami HY, menyampaikan bahwa untuk pembiayaan jamaah haji Kabupaten Bengkalis, pemerintah harus menyusun Perda untuk mengatur pembiayaan jamaah haji tersebut karena peraturan belum mencukupi untuk dilanjutkan.

Sekda juga mengatakan Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.

"Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis," ujar Sekda Bustami, HY.

Setelah penyampaian ranperda tentang Transprotasi jamaah Haji Kabupaten Bengkalis. Sidang paripurna dilanjut dengan penyampian, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis yang akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum dirubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum dan diberi nama "Tirta Terubuk".

Namun Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan dewan pengawas kedalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.

Terakhir, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

"Penyertaan modal tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD Bengkalis tahun 2019. Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat agar Ranperda ini dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi dengan secepatnya menjadi Perda," ungkap Bustami lagi.

Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir selaku pimpinan sidang menutup sementara sidang dengan ketukan palu dan sidang dilanjutkan pada malam hari pukul 20.00 WIB. Pada sidang lanjutan itu, tampak hadir sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Untuk Sidang Lanjutan Paripurna Pembahasan 3 Ranperda dimulai pukul 20.00 WIB. Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis mengenai 2 Ranperda dan Perubahan Perda. Bupati Bengkalis, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.

Adapun 2 Ranperda tersebut yakni, tentang pembiayaan transportasi jemaah haji Daerah dan penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, sedangkan untuk perubahan Perda terkait Perda Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk.

Rapat dibuka dan di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, H. Abdul Kadir serta dihadiri 24 orang anggota DPRD, serta para Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Tanggapan dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Ita Azmi, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Kemudian tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh H. Azmi berharap Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas pada tingkat Pansus serta dikaji lebih dalam sesuai dengan Undang-Undang, karena dinilai dapat meningkatkan masuknya PAD yang dapat meningkatkan Pembangunan di Bengkalis.

Selanjutnya, Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh H. Thamrin Mali mendukung kedua Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas ditingkat selanjutnya, mengingat Perubahan Perda tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk memang harus dilakukan, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat di Bengkalis.

Lalu, Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Daud Gultom, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus.

Pada Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Nanang Haryanto, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus. Karena pada salah satu Ranperda ada yang membahas mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako, yang dinilai dapat mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Di hari yang sama, usai sidang DPRD Bengkalis mengadakan acara syukuran dan silaturahmi bersama staf bertempat di halaman belakang kantor DPRD Kabupaten Bengkalis.

Syukuran yang dilaksanakan sempena menyambut Hari yang ditunggu umat islam yaitu Bulan Ramadhan 1440 H yang sebentar lagi akan menghampiri. Bulan yang penuh rahmat dan barokah bagi seluruh umat muslim di seluruh dunia, bulan dengan berjuta makna dan kebaikan.

Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1440 H yang jatuh pada tanggal 5 Mei 2019 syukuran yang dilaksanakan dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bengkalis  Abdul Kadir beserta anggota, Sekretaris DPRD H. Radius Akima dan seluruh karyawan-karyawati Sekretariat DPRD Bengkalis.

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua DPRD Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Sofyan. Dalam sambutannya, Sofyan mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD dan segenap karyawan-karyawati karena sudah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara.

"Saya mewakili Segenap pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis mengucapkan selamat menyambut bulan suci ramadhan 1440 H, semoga kita semua menjadi umat yang bertaqwa dan terus meningkatkan keimanan. Apabila selama bergaul dan bekerjasama ada khilaf dan salah dalam ucapan serta perbuatan mohon dimaafkan. Semoga di bulan Ramadhan ini kita mendapat berkah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi", kata Sofyan.

Selanjutnya, para tamu yang hadir diajak untuk mendengarkan tausiah atau ceramah agama dari ustadz Filusman, Lc. Ustadz yang memiliki suara merdu ini dalam ceramahnya mengajak seluruh tamu yang hadir untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan terus beribadah serta menjaga solat.

"Jagalah salat, tidak ada panggilan yang paling mulia di dunia ini selain panggilan salat. Jika kita menjaga solat lima waktu insyaallah kita akan dimudahkan pada saat sakratul maut, mencegah kita dari dosa-dosa dan akan menyelamatkan kita di hari kiamat kelak," ujar Ustadz Filusman.

Acara kemudian ditutup, seluruh tamu undangan diajak untuk menikmati hidangan yang telah disediakan.***

 

Source     : DPRD Bengkalis  / Editor  : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait