Diduga Palsukan SKGR, Butet Jalani Sidang Kelima di PN Pekanbaru

Sidang terdakwa pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ramlah Sari digelar di PN Pekanbaru mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Riau Reinhart Siahaan SH, Senin (25/2/2019).
Pekanbaru, Oketimes.com - Seorang warga Pekanbaru, Ramlah Sari alias Butet (55) terpaksa harus duduk di 'kursi pesakitan' di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (25/2/2019).
Ramlah Sari (Butet) telah menjalani persidangan pidana keempat kalinya di PN Pekanbaru. Dan hari ini Senin (25/2/2019) Ramlah kembali menjalani sidang kelima. Dia dituduh melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Benhard Siahaan SH dari Kejaksaan Tinggi Riau dan juga pengaduan Chandra Halim dan Ang James Christian selaku pemilik tanah, menyebutkan bahwa surat SKGR dari Ramlah Sari dijual ke Kamardin sebanyak 88 x 200 meter dengan Surat Keterangan Kelurahan Nomor 617/590/SK/IS/BR/2001 tidak terdaftar.
Sementara ukuran tanah hanya sebidang 100 x 400 meter, sedangkan surat berlaku 2 hektare. Ini tandatangan tak diakui oleh mantan Lurah Sail Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru Samiyo tahun 2001 lalu.
Sesudah dimekarkan menjadi Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya Pekanbaru. Samiyo merasa ganjil tak pernah merasa mengeluarkan surat tersebut, "suratnya bukan begini bunyinya pakai SK pakai IS pakai BR tak diakui ini. RTnya waktu itu Ujang Alinun," ujar Samiyo.
Dalam sidang tersebut terlihat hadir Chandra Halim dan Ang James Christian didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Muslim Amir SH MH dan Nurherlina SH MH. Sedangkan terdakwa Ramlah Sari didampingi Penasihat Hukumnya Yusuf Daeng SH dkk. Sidang dipimpin Hakim Ketua Saut Maruli SH, hakim anggota Mangapul SH dan Juli SH panitera Yarnis.
Di belakang surat dilampirkan surat jual beli antara Samsul Arifin Batubara Pekanbaru tertanggal 20 Mei 2003. Akhirnya setelah dicek di polisi, Ramlah Sari beli lagi kepada Warsiman membuat surat ganti rugi antara Warsiman dengan Ramlah Sari waktu itu tanggal 5 Juli 2005.
Kemudian keluar Surat Keterangan Kelurahan Bencah Lesung No. 565/BL/TR/XI/2018 bahwa Surat Keterangan Kelurahan (SKK) No 697/590/SK/TS/BR/2001 atas nama Ramlah Sari tidak terdaftar dalam buku Registrasi Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung).
Sedangkan No Registrasi 697/590/S/2001 pada buku Registrasi tahun 2001 di Kelurahan Sail lama, sekarang Kelurahan Bencah Lesung yang terdaftar adalah atas nama Kitty Kumala. Demikian Surat Keterangan ini ditandatangani Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayanraya M Zakir SSos NIP 196210231981121001.
Dalam sidang keempat majelis hakim meminta keterangan saksi kejaksaan Jaksa Benhard Siahaan SH. Dimana pada sidang pertama 31 Januari 2019 pembacaan dakwaan, kedua eksepsi dari PH terdakwa Ramlah Sari (Butet) pada 7 Februari 2019. Sidang ketiga 12 Februari 2019 tanggapan eksepsi JPU, tanggal 19 Februari 2019 putusan sela menolak eksepsi PH terdakwa. Sidang kelima hari ini Senin (25/2/2019) pemeriksaan saksi dari JPU.
Dalam sidang kelima Senin (25/2/2019), saksi Ang James Christian sebagai saksi yang menjual tanahnya kepada Chandra Halim menjelaskan bahwa jual beli tanah ke Chandra Halim dilakukan dihadapan notaris.
Ang James Christian beli tanahnya dari Agafar dan mengaku menanam sawit di tanah yang dijualnya kepada Chandra Halim. Ang juga mengetahui di tanahnya itu ditemukan pondok dan tanaman kelapa sawit yang dilakukan oleh terdakwa Ramlah Sari.
Ramlah Sari menegaskan tak pernah melihat Ang James Christian di tanah itu. Saksi pembeli Chandra Halim juga didengar kesaksiannya. Dengan panjang lebar dan lengkap saksi Chandra Halim menjelaskan kepada majelis hakim sampai majelis hakim memahaminya. Chandra menegaskan tidak ada melihat pondok Butet di tanah itu.
Chandra menjelaskan akibat adanya gangguan dari Ramlan Sari alias Butet, dia mengalami kerugian materil dan non materil. Kerugian materil sekitar Rp500 juta karena tanah itu dibeli seharga tersebut.
Sementara Sekretaris Lurah Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, dulu Kelurahan Sail Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru menjelaskan bahwa nomor registrasi atas nama Ramlah Sari (Butet) Nomor Registrasi 697/590/SK/TS/BR/2001 tidak terdaftar atas nama Ramlah Sari di buku registrasi Kelurahan Sail lama (sekarang Kelurahan Bencah Lesung) yang terdadtar nomor tersebut atas nama Kitty Kumala Nomor 697/590/S/2001.
Sementara tahun 2001 kode registrasi adalah S, tidak pakai SK/TS.***
Komentar Via Facebook :