Waktu Tenggang Habis, Bangunan Gedung Baru Mapolda dan Kejati Riau Mangkrak

Kondisi fisik Pembangunan gedung baru Kantor Mapolda Riau 5 lantai di Jalan Pattimura dan Kejaksaan Tinggi Riau setinggi 7 Lantai di Jalan Jend Sudirman Pekanbaru, Kamis (20/2/2019).
Pekanbaru, Oketimes.com - Meski masa kontrak pembangunan gedung baru Kantor Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Riau, sudah diperpanjang selama 50 hari terhitung sejak 1 Januari hingga Selasa 19 Februari 2019 kemarin, pekerjaan kedua bangunan kantor Aparat Penegak Hukum (APH) itu, hingga kini tak kunjung tuntas dilakukan PT MAM Energindo dan PT Hutama Karya selaku kontraktor pelaksana, Rabu (20/2/2019).
Ketidak selesaian pembangunan kedua gedung kantor Aparat Penegak Hukum yang baru itu pun, menjadi bahan pertanyaan bagi masyarakat luas, termasuk dari kalangan aktivis dan anggota masyarakat lainnya di kota Pekanbaru.
Salah satu sorotan tajam tersebut datang dari aktivis Indonesian Monitoring Davelopment (IMD) Riau, R Adnan, SH, MH yang menyoroti lambannya penyelenggara kegiatan dan kontraktor pelaksana untuk menuntaskan pembangunan kedua gedung tersebut, meski waktu perkerjaan sudah diperpanjang atau adendum waktu selama 50 hari, namun tak kunjung tuntas.
"Semestinya penyelenggara kegiatan menjalankan aturan dan ketentuan dengan benar, dan memberikan sanksi tegas kepada kedua kontraktor pelaksana, dengan cara menghentikan pekerjaan dan memblacklist kedua perusahaan tersebut dengan segera, tanpa harus mendengarkan intervensi dari pihak manapun, karena aturan dan ketentuan sudah jelas dan disepakati sebagaimana mestinya sebelum kontrak diteken dan dilaksanakan kedua rekanan tersebut," kata R Adnan pada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (20/2/2019) sore.
Adnan menilai jika langkah tegas tersebut tidak segera dilakukan penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Pemerintah Provinsi lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, maka kedepan bisa menjadi 'Presiden buruk' bagi penyelenggara kegiatan lainnya, sehingga aturan dan ketentuan dalam penerapan sistim Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana beberapa kali diubah atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat bisa menjadi hanya pajangan semata atau Lips Service atau omongan kosong belaka.
"Kegiatan seperti ini harusnya dihentikan, dan segera dilakukan tindakan tegas. Jika tidak, maka akan menjadi presiden buruk bagi penyelenggara kegiatan lainnya," tegas Adnan yang juga sebagai praktisi hukum dan konsen atas kebijakan pemerintah pada bidang infrastruktur ini.
Disamping itu, Adnan juga menyinggung keterkaitan APH dalam pelaksanaan kedua bangunan tersebut, sebab dua bangunan tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Semestinya kedua APH tersebut, menudukung langkah tegas penyelenggara kegiatan sesuai fungsi utama Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Ini yang menjadi pertanyaan besar, kenapa kedua aparat penegak hukum itu tidak ikut membantu penyelenggara kegiatan (PUPR Riau-red) untuk menerapkan sanksi tegas dalam penerapan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemeritah itu dengan baik dan benar. Ada apa ini, seharusnya tim TP4D ikut mendorong penyelenggara untuk menerapkan sanksi tegas itu. Jika tidak, berarti keberadaan TP4D di Riau, tidak berjalan dengan koridornya dan dibubarkan saja, sebelum masyarakat marah besar," tukas R Adnan.
Meski begitu, Adnan juga memberikan jalan alternatif bagi penyelenggara kegiatan atau PUPR, rekanan dan kedua APH tersebut. Jika tidak ingin disalahkan masyarakat, seharusnya ketiga pihak yang bersangkutan secara transparan menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pelaksanaan pembangunan kantor baru Mapolda dan Kejaksaan Tinggi Riau itu, dilakukan lebih transparan dan sesuai aturan dan ketentuan dalam penerapan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satunya lanjut Adnan, pihak penyelenggara, rekanan dan kedua APH bersedia mengumumkan batas addedum perpanjangan waktu kontrak pelaksanaan pembangunan kedua gedung APH tersebut sampai kapan akan berakhir dengan benar. Dengan catatan, jika salah satu aturan tersebut dilanggar rekanan, seperti apa sanksi penerapan Perpres 16 tahun 2018 itu dilakukan kepada kedua rekanan.
Kemudian besaran denda yang dikenakan kepada rekanan akibat keterlambatan pekerjaan tersebut, harus ditunjukkan kepada masyarakat luas dan dipublikasikan ke media, sehingga masyarakat mengetahui secara transparan dan selanjutnya sanksi tegas yang akan diberikan kepada kedua rekanan berupa blacklist.
"Jika hal itu tidak dilakukan segera oleh penyelenggara, rekanan dan pihak Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau, pekerjaan kedua gedung kantor kedua APH tersebut patut dicurigai dan rawan terjadi KKN," pungkas Adnan.
Sebagaimana diketahui, kedua bangunan baru kantor Aparat Penegak Hukum (APH) di Riau itu, dibangun oleh Pemerintah Provinsi (pemprov) lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, sejak 23 Maret 2018 lalu dan seharusnya berakhir masa kontraknya per 31 Desember 2018 lalu.
Kedua bangunan tersebut setidaknya sudah mengabiskan anggaran provinsi Riau sebesar Rp251 miliar lebih.
Untuk pekerjaan pembangunan gedung baru utama Mapolda Riau setinggi 5 lantai terletak di Jalan Pattimura Pekanbaru setidaknya menelan anggaran pemprov Riau sebesar Rp 161.626.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. MAM ENERGINDO selaku kontraktor pelaksana. Belakangan dana pembangunan tersebut juga disokong oleh APBD Kota Pekanbaru sebesar kurang lebih tiga miliar untuk pembuatan gedung dan landscape kantor tersebut.
Selanjutnya, fisik Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau setinggi 7 lantai, dengan menyedot anggaran pemprov Riau sebesar Rp 89.898.097.000,00 yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya (Persero). Belakangan juga pihak Kejati Riau meminta penambahan dana untuk penambahan gedung aula sebesar 39 miliar lewat APBD Riau tahun 2019.
Kendati kontrak perpanjangan waktu pekerjaan sudah diperpanjang selama 50 hari kerja kepada masing-masing rekanan, terhitung sejak 1 Januari hingga 19 Pebruari 2019 kemarin, namun hingga kini kedua bangunan tersebut tak kunjung rampung hingga perpanjangan waktu berakhir sejak Rabu 19 Pebruari 2019 kemarin.
Dari hasil pantauan oketimes selama dua pekan terakhir ini, ketidak rampungan bangunan tersebut terdapat di kantor Mapolda Riau di Jalan Pattimura Pekanbaru.
Dimana para pekerja bangunan sedang melakukan pekerjaan pemasangan atap dan plafon gedung utama yang belum tuntas. Kemudian disamping kiri dan kanan utama kantor mapolda riau terdapat dua bangunan yang masih melakukan pemelesteran bangunan yang belum tuntas.
Kemudian pemandangan yang sama juga terdapat pembuatan landscape, pagar dan papan nama kantor yang belum tuntas dikerajakan oleh pihak rekanana serta bangunan beberapa pos penjagaan disisi pintu masuk dan keluar yang belum selesai dikerjakan rekanan.
Tak jauh beda juga terjadi di pekerjaan pembangunan Gedung Kejati Riau yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru depan Kantor Gubernur Riau. Bangunan tersebut juga belum rampung dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) selaku kontraktor pelaksana.
Terpisah, Syafri Afis, ST selaku PPTK Pembangunan gedung kantor Polda Riau saat dihubungi lewat ponselnya, Kamis (20/2/19) siang, terkesan menutup diri saat dimintai komentarnya seputar pelaksanaan proyek tersebut.
"Maaf saya tidak bisa jawab, langsung tanya sama pak Zul (Kabid Penataan Gedung dan Bangunan PUPR Riau, red) aja," jawab Syafri Afis mengelak.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Gedung dan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Zulkifli Rachman, saat disambangi di kantor Dinas PUPR lantai 7 di Jalan SM Amin Arengka II Pekanbaru, sedang tidak berada di ruang kerjanya pada Kamis (20/2/2019), sehingga belum berhasil dimintai penjelasannya.
"Bapak tidak ada di ruang kerjanya pak, lagi keluar kantor dan gak diketahu kemana perginya," ujar salah satu stafnya pada awak media ini.***
Penulis : Ndanres / Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :