Pura-pura Numpang Modus Baru Perampasan Motor
PEKANBARU, Oketimes.com- Jajaran Reskrim Polsek Rumbai Pesisir meringkus seorang pelaku perampasan sepeda motor bermodus pura-pura menumpang di sebuah warnet yang ada di Kecamatan Rumbai Pesisr pada Minggu (14/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka bernama Jilfadli alias Fadli (27) warga kelahiran asal Rantau Prapat Sumatera Utara. Saat akan ditangkap tersangka berusaha kabur, namun petugas dapat menggalkannya. Bersama tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, pelaku mengakui telah dua kali melakukan aksi perampasan motor diwilayah Pekanbaru dan sekali melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang warga Jalan Umban Sari Kecamatan Rumbai.
"Dalam pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan perampasan selalu melakukan seorang diri. Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku langsung mengamankan sepeda motor hasil rampasannya dan kemudian mencari pembeli sepeda motor," ungkap Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Abdie Bahari.
Modus yang dilakukan tersangka, lanjut Abdie, terbilang modus baru. Pelaku terlebih dahulu berpura-pura membeli sebungkus makanan disebuah warung. Usai membeli makanan, pelaku lalu mencari targetnya yakni remaja atau pelajar sekolah yang menggunakan sepeda motor. Setelah mendapat sasarannya kemudian pelaku memberhentikan korbannya yang sedang melintas di jalan sambil berkata menumpang untuk diantarkan dekat depan sana.
"Melihat pelaku membawa makanan dan hanya menumpang dengan jarak dekat, korban percaya dan mengumpangkan pelaku menaiki sepeda motor. Dalam perjalanan korban memulai aksinya dengan pura-pura melemparkan bungkusannya dan kemudian menyuruh korban untuk berhenti dan mengambilkannya. Disaat korban mengambil bungkusan makanan itulah pelaku lalngsung melarikan motor milik korbannya," tandas Abdie.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 385 dengan ancam pidana penjara selama 5 tahun penjara.(dm)
Komentar Via Facebook :