15 September Penerimaan Prajurit TNI AD

PEKANBARU, Oketimes.com– Kabar gembira bagi putra-putri Riau yang ingin meniti karir sebagai prajurit TNI AD.

Korem O31/Wirabima sebagai penguasan teritorial Riau, memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik Riau untuk bergabung menjadi anggota TNI AD.

Kepala Ajenrem 031/Wirabima Mayor Caj AU.Pasaribu mengatakan, bagi putra-putri Riau yang ingin bergabung sebagai prjurit TNI AD, segeralah mendaftar ke Korem 031 /Wirabima.
Pendaftaran dibuka mulai 15 September hingga 8 Oktober mendatang. "Pendaftaran sewaktu-waktu dapat ditutup apabila alokasi penerimaan calon Bintara TNI AD telah terpenuh," ujarnya, Senin (15/9) siang.

Untuk syarat pendaftaran, lanjutnya, yaitu Warga Negara Republik Indonesia. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Umur pada saat masuk pendidikan, yaitu tanggal 27 Oktober 2014, sekurang-kurangnya 18 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.

Kemudian, tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia. Sehat Jasmani dan Rohani serta tidak berkacamata, dan tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Persyaratan lainnya, yaitu pria atau wanita, dan bukan anggota atau mantan prajurit TNI atau Polri. Berijazah SMP/MTS/SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri/swasta. Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama," terang Mayor Caj AU.Pasaribu.

Selain itu, para Calon Bintara juga memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 165 Cm untuk pria dan 160 Cm untuk wanita, serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Selain itu, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun, dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.

"Para peserta juga harus memiliki surat persetujuan dari orangtua atau Wali. Kemudian bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat," tuturnya.(dm/bm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait