Dinas PKP3 Riau Sebut Dokumen NK Penerima RLH Sudah Sesuai
Pondok kosong yang masih berdiri inilah yang dijadikan kelengkapan administrasi saat proses diusulkannya pembangunan RLH 2018, Jalan Abadi RT 03 RW 08 Kelurahan Palas.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kontroversi kelengkapan dokumen atas nama Nila Kusuma (NK) yang memperoleh bantuan Rumah Layak Huni (RLH) tahun 2018 di RT 03 RW 08 Kelurahan Palas, terjawab sudah. Kendati Kartu Keluarga (KK) milik NK tergolong janggal, namun Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi (PKP3) Riau menyatakan, kelengkapan dokumen NK sudah sesuai aturan.
"Dari pertemuan tadi sudah clear gitu. Kejanggalan secara data dan administrasi, ndak ada. Masalahnya cuma di Caleg. Sekiranya nanti dia terpilih dia wajib menghibahkan ŕumah itu", ujar Pimpinan Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yushaikal ST usai meninjau RLH milik NK di RT 03 RW 08 Jalan Abadi, sekitar 100 meter belakang kantor Kelurahan Palas, Jumat (31/08/18).
Yushaikal mengatakan, meski RLH yang dibangun bukan diatas tanah Rumah Tak Làyak Huni (RLTH), namun tak ada masalah. Menurutnya yang penting fungsinya ada lahan kecuali rehab.
Yushaikal mengakui, ketika proses administrasi berlangsung pihaknya menggunakan rumah pondok kosong sebagai kelengkapan dokumentasi yang kini masih berdiri, sekitar 30 meter dari titik dibangunnya RLH.
Kendati demikian, terkait lanjut tidaknya pembangunan RLH milik NK tergantung dari surat pernyataan yang akan diserahkannya pada Senin mendatang (03/09/18). Dimana salah satu poinnya, bahwa NK maju Caleg bukan karena mencàlonkan diri melainkan didàftarkan oleh partai pengusung untuk sekedar memenuhi kuota perempuan.
Sebelumnya Kabid Perumahan Dinas PKP3 Riau Armansyah sempat mencecar soal administrasi dan dokumen milik NK di kantor Lurah Palas disaksikan pegawai Kelurahan, Ketua RT 03 Hendra dan Ketua RW 08 Arkun Nurdin. Pasalnya, selain legalitas janda NK yang belum jelas juga kejanggalan KK yang ia miliki.
Hanya saja sungguh disayangkan, kendati Ketua RW 08 Arkun Nurdin menyebutkan NK bukan warganya, dan NK sendiri juga membenarkan bahwa dirinya tinggal Perumahan Witayu Kelurahan Sri Meranti, namun Armansyah terkesan kurang teliti terhadap legalitas KK NK tersebut.
Sebagaimana hasil dokumentasi yang diperoleh, KK NK beràlamat di Jalan Damai Ujung Gang Melayu Rukun RT 02 RW 02 Kelurahan Palas. Sementara RLH milik NK yang sudah sekitar 50 persen tuntas pembangunannya itu, beralamat di Jalan Abadi RT 03 RW 08.
Menjawab pertanyaan Armansyah tersebut, NK berdalih bahwa KK yang dikeluarkan tertanggal 18 Juli 2016 itu karena waktu itu belum pemekaran RW. Kendati terkesan kurang teliti karena tak menggali keterangan lebih mendalam, namun Armansyah tetap mengamini keterangan NK dimaksud.
Berbeda dengan keterangan Ketua RW 08 Arkun Nurdin kepada riaueditor.com usai pertemuan. Ia mengatakan kendati pemekaran sebagaimana disebut NK benar, namun menurutnya pemekaran RW 08 Kelurahan Palas terjadi di penghujung tahun 2015. Artinya, setiap KK dan KTP warga 08 yang diterbitkan sejak dimekarkan, idealnya melalui Ketua RT dan Ketua RW 08.
Arkun Nurdin mengungkapkan, tandatangan yang ia bubuhkan saat NK mengurus KK, hanya sebatas mengikuti perintah Lurah Asman yang kini sudah pensiun.
Saat itu kata Arkun pihaknya mengusulkan 5 unit RLH di wilayahnya. Saat proses kelengkapan administras, dirinya sempat menolak menandatangani KK milik NK yang bakal diurus. Alasannya NK bukan warganya.
Namun atas bujukan Asman ketika itu, bahwa tandatangan Arkun Nurdin hanya sekedar memenuhi kelengkapan adminisitrasi saja karena belum tentu RLH tersebut dibantu, Arkun pun akhirnya luluh.
Arkun mengatakan, kalaupun tandatangan yang ia bubuhkan untuk pengurusan KK NK itu bermasalah di kemudian hari, pihaknya siap menghadapi.
"Kalaupun masalah ini nanti merembet ke ranah hukum saya siap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya koq. Biar semua jelas siapa sebenarnya yang bermain", ucap Arkun tersenyum seraya beranjak pulang kerumahnya.***

Komentar Via Facebook :