Panitia PHP2B Baju Koko Diperiksa di Kejati Riau
PEKANBARU, Oketimes.com- Sebanyak 22 orang panitia Pemeriksa
Hasil Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang (PHP2B) pengadaan Baju Koko
Kabupaten Kampar, Rabu (10/9/14) pagi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Riau.
Mereka diperiksa sebagai saksi guna
melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan baju koko atas nama
tersangka Asril Jasda, mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data
Elektronik Setdakab Kampar, dan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri,
Kepada
wartawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH mengatakan, 22
saksi yang diperiksa ini berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Kampar.
Mereka
yang diperiksa hari ini adalah, Harmani dari Kampar Timur, Andik
Aryanto dari Bangkinang Seberang, Ni`am dari Koto Kampar Hulu, Ibrahim
dari XIII Koto Kampar, dan Yusfan dari Kuok. Kemudian, Nomo dari
Kecamatan Perhentian Raja, Muhammad Andri dari Tapung Hulu dan Wirdanis
dari Rumbio Jaya.
Sementara itu, dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
antara lain Darfisman, Nuzhum Ashal, Suparman, Helmiati, dan Suci
Arfiah, kata Mukhzan.
Selanjutnya, Zulfahmi AR dari Gunung
Sahilan, Mudahir dari Tambang, H Siri Husin dari Kampar, Amrizal BE dari
Bangkinang Kota, serta M Amin dari Siak Hulu.
Kemudian dari
Kecamatan Kampar Utara, Almatridi dan Nuraini. Sedangkan dari Kecamatan
Salo adalah Nana Ernawati dan Mukhtaridi dari Kampar Kiri Tengah, ucap
Mukhzan lagi.
Selain itu, lanjut Mukhzan, Panitia Pemeriksa Hasil
Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang dari 2 kecamatan berhalangan hadir
yakni, dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir, jelas Mukhzan.
Diterangkan
Mukhzan, dari pemeriksaan saksi saksi sebelumnya, Penyidik menemukan
bukti-bukti adanya dugaan mark up dan ditemukan barang di lapangan yang
jumlahnya tidak cukup sesuai dengan jumlah yang harus diserahkan
kontraktor seperti tertuang di dalam kontrak.
"Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan, yang sesuai dengan masyarakat," pungkas Mukhzan.
Seperti
diketahui, pada Juli 2013 lalu. Kejati Riau menetapkan Asril Jasda,
mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab
Kampar, dan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri, sebagai tersangka.
Atas kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar
tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah
berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal,
pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut
sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan
itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar
secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar
dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan
Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa
pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus
disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus
dikerjakan oleh instansi otoritas.(vila)
Komentar Via Facebook :