Panitia PHP2B Baju Koko Diperiksa di Kejati Riau

PEKANBARU, Oketimes.com- Sebanyak 22 orang panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang (PHP2B) pengadaan Baju Koko Kabupaten Kampar, Rabu (10/9/14) pagi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mereka diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan baju koko atas nama tersangka Asril Jasda, mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, dan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri,

Kepada wartawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH mengatakan, 22 saksi yang diperiksa ini berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Kampar.

Mereka yang diperiksa hari ini adalah, Harmani dari Kampar Timur, Andik Aryanto dari Bangkinang Seberang, Ni`am dari Koto Kampar Hulu, Ibrahim dari XIII Koto Kampar, dan Yusfan dari Kuok. Kemudian, Nomo dari Kecamatan Perhentian Raja, Muhammad Andri dari Tapung Hulu dan Wirdanis dari Rumbio Jaya.

Sementara itu, dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu antara lain Darfisman, Nuzhum Ashal, Suparman, Helmiati, dan Suci Arfiah, kata Mukhzan.

Selanjutnya, Zulfahmi AR dari Gunung Sahilan, Mudahir dari Tambang, H Siri Husin dari Kampar, Amrizal BE dari Bangkinang Kota, serta M Amin dari Siak Hulu.

Kemudian dari Kecamatan Kampar Utara, Almatridi dan Nuraini. Sedangkan dari Kecamatan Salo adalah Nana Ernawati dan Mukhtaridi dari Kampar Kiri Tengah, ucap Mukhzan lagi.

Selain itu, lanjut Mukhzan, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang dari 2 kecamatan berhalangan hadir yakni, dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir, jelas Mukhzan.

Diterangkan Mukhzan, dari pemeriksaan saksi saksi sebelumnya, Penyidik menemukan bukti-bukti adanya dugaan mark up dan ditemukan barang di lapangan yang jumlahnya tidak cukup sesuai dengan jumlah yang harus diserahkan kontraktor seperti tertuang di dalam kontrak.

"Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan, yang sesuai dengan masyarakat," pungkas Mukhzan.

Seperti diketahui, pada Juli 2013 lalu. Kejati Riau menetapkan Asril Jasda, mantan Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, dan Firdaus, Direktur CV Mulya Raya Mandiri, sebagai tersangka. Atas kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar tersebut.

Namun dalam pelaksanaannya, setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas.(vila)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :