KPK Duga Hakim Merry Purba Terima Suap 280 Ribu Dolar Singapura

ILustrasi
Jakarta, Oketimes.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba sebagai tersangka suap, terkait pengurusan perkara. Merry diduga menerima duit sogok sebesar Sin$280 ribu untuk meringankan perkara pihak tertentu.
Merry menerima uang tersebut dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Merry adalah salah satu hakim yang menangani perkara itu.
"Diduga total pemberian yang telah terealisasi dalam kasus ini adalah Sin$280 ribu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 29 Agustus 2018.
Agus mengatakan, saat operasi tangkap tangan dilakukan Selasa (28/8/2018), tim penindakan KPK turut mengamankan uang sejumlah Sin$130 ribu. Sementara itu, Merry diduga telah lebih dahulu menerima uang sebesar Sin$150 ribu.
"Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, diduga sebelumnya telah terjadi pemberian Sin$150 ribu pada MP (Merry Purba). Pemberian ini merupakan bagian dari total Sin$280 ribu," terang Agus.
Agus juga menyebut, pemberian uang dilakukan Tamin kepada Merry, diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim. Dimana dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp132 miliar.
"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim, menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," papar Agus.
Selain Merry yang ditetapkan sebagai tersangka, lembaga KPK juga menjerat Tamin, Helpandi selaku panitera pengganti PN Medan, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima suap, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi sogok.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar dugaan suap terkait pengurusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Tim penindakan lembaga anti korupsi ini, berhasil menangkap delapan orang dalam operasi senyap di yang dilakukan di Medan, Selasa (28/8/2018).
Delapan orang terciduk tim KPK di antaranya, Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, Staf Tamin, Sudarni, Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi, Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Merry Purba.
Kemudian Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan, Hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga, serta panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait.
"Tim mendapatkan informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi), panitera pengganti PN Medan yang diduga diperuntukan untuk hakim MP (Merry Purba), hakim ad hoc tipikor Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Agus mengungkapkan, awalnya tim penindakan KPK mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim KPK mengamankan uang sejumlah Sin$130.000 dalam amplop cokelat.
Selanjutnya, Helpandi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Menurut Agus, Tim KPK kemudian mengamankan Sudarni, salah satu staf Tamin sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya, Jalan Cendrawasih, Medan. Sudarni pun langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Secara paralel, tim mengamankan TS (Tamin Sukardi) di kediamannya, di Jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB. Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di rumah TS," ujar Agus.
Agus melanjutkan terakhir tim penindakan KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Oloan di PN Medan sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka berlima langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah itu, kata Agus, guna pemeriksaan tim KPK menerbangkan tujuh orang dari delapan orang yang diamankan di Medan. Ketujuh orang yang dibawa ke Kantor KPK, yakni Sudarni, Tamin, Helpandi, Merry Purba, Wahyu Prasetyo, Marsuddin, dan Sontan Merauke.
Usai dilakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba, Helpandi, Tamin, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Merry dan Helpandi diduga sebagai penerima, sementara Tamin dan Hadi sebagai pemberi suap.
Merry diduga menerima suap sebesar Sin$280.000 dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tamin. Sementara Ketua Majelis Hakim perkara Tamin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion.
Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.***(Sp)
Komentar Via Facebook :