Pengedar Sekaligus Kurir, Polsek Tenayan Raya Tangkap Driver Ojol Miliki 3 Kg Sabu dan Ratusan Happy Five dan Ekstasi

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto SIK SH MH dalam Konfrensi Persnya didampingi Kapolsek Tenyan Raya AKP Benny Syaf SH, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman, SH dan Paur Humas Polresta Ipda Budhia Dianda dengan awak media, Senin 20 Agustus 2018 siang di Loby Mapolsek Tenayan Raya.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pengedar sekaligus kurir, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya Resta Pekanbaru, tangkap seorang pelaku Penyalagunaan Narkoba jenis sabu, Pil ekstasi dan Happy Five, Selasa 14 Agustus 2018 dini sekira pukul 01.00 WIB di rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial SMH alias Sahala (29) tahun, warga Jalan Kembang Harapan II Kel. Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Ia ditangkap petugas, saat berada di rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 3 Kg Sabu, 69 Ekstasi dan 184 butir Happy Five.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Polisi Susanto SIK SH MH dalam Konfrensi Persnya didampingi Kapolsek Tenyan Raya AKP Benny Syaf SH, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman, SH dan Paur Humas Polresta Ipda Budhia Dianda dengan awak media, Senin 20 Agustus 2018 siang di Loby Mapolsek Tenayan Raya, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pada kesempatan itu, Susanto mengatakan penangkapan dilakukan Tim Opnal Polsek Tenayan Raya, berkat adanya informasi yang masuk kepada Tim Opsnal pada Selasa 14 Agustus 2018 sekira pukul 00.30 Wib, mengenai adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut terang Kapolresta, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Ipda Lukman, SH, menuruskan informasi tersebut kepada Kapolsek Tenayan Raya AKP Benny Syaf, SH.

"Bersasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Res beserta Tim Buser Polsek Tenayan Raya, agar menyelidiki informasi tersebut tentang kebenarannya," ulasnya.

Tepat sekira pukul 01.00 WIB lanjut Kapolresta, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap SMH alias Sala (29) tahun yang bekerja sebagai Driver Ojek Online di Jalan Kembang Harapan II Kel. Cinta Raja Kecamatan Sail Pekanbaru.

"Dirumah tersebut, dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu 3 Kg lebih, Ekstasi 69 Butir dan Happy Five sebanyak 184 butir," papar Kaporesta.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka SMH sambung Kapolresta, pelaku menyebutkan bahwa Barang bukti masih ada di salah satu Hotel Jalan Sudirman Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim beserta tim Opsnal langsung menuju hotel, namun didapati dalam kamar hotel yang dimaksud sudah dalam keadaan kosong.

Dari penangkapan tersebut terang Susanto, didapati barang bukti dari SMH Narkotika jenis Sabu sabu sebanyak 3 Kg lebih, Ekstasi 69 butir dan Happy Five 184 butir serta timbangan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH juga mengatakan Polsek Tenayan Raya berhasil menangkap tersangka inisial SMH dengan barang bukti 3 kg lebih ditambah dengan ekstasi dan Happy Five buah hasil Kerja selama dua Minggu anggota melaksanakan penyelidikan dilapangan.

Menurutnya, keberhasilan Polresta Pekanbaru adalah berkat kerjasama dari masyarakat dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pekanbaru khususnya, bantuan dan partisipasi masyarakat mempunyai peran penting dalam pengungkapan kasus peredaran Narkoba.

"Kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lain dan tentunya mempunyai modus yang baru, kita tidak boleh kalah dengan sindikat peredaran narkoba ini. Karena dengan mengamankan narkoba sebanyak 3 kg lebih ini akan menyelamatkan 18.000 jiwa generasi bangsa," pungkas Kapolresta.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Tenayan Raya, guna dialkukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan Pasal yang disangkakan akan dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :