Kejari Bangkinang Tetapkan 4 Tersangka Proyek Pembangunan Kantor UPTD Dinkop
EH saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangkinang, Rabu (10/9)
BANGKINANG, oketimes.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang menetapkan 4 Tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek UPTD Dinas Koperasi (Dinkop) Kampar, yang terletak di sebelah Kantor Camat Tambang.
Demikian disampai Kepala Kejari Bangkinang Hj. Rosmiaty, SH, yang didamping Kasi Pidsus Gusti Hamdani SH.MH, kepada wartawan Rabu (10/9).
Ia menyebutkan, Alat bukti yang ditemukan Kejari Bangkinang, keadaan fisik belum selesai dan nilai Pagu anggaran proyek hampir Rp. 3 Milyar. Sedangkan dalam proyek tersebut orang yang bertanggung jawab, KPA inisial (JS) Mantan Kadis Koperasi, PP SDM Inisial (EH), PPK inisial (JI) dan kontraktor PT. Vira Jaya Utama (HI).
"Konteksnya sekarang udah masuk penyidikan, karena Kejari Bangkinang sudah kordinasi dengan tim ahli, ternyata ada penyimpangan di Proyek tersebut,"ujarnya.
Kasi Pidsus menyebutkan, sampai saat ini pekerjaan belum selesai, tapi pencairannya sudah 100 persen. "Untuk fisik dari tim ahli menyebutkan masih 74 persen," ujar Kasi Pidsus Gusti Hamdani.
Mengenai status tersangka sudah ditetapkan sejak Bulan Agustus 2014. Untuk saat ini yang akan ditahan kemungkinan adalah PP SDM inisial (EH) yang masih menjabat selaku Sekretaris Dinas Koperasi (Dinkop). "Sedangkan mengenai ketiga tersangka lainnya, akan dipanggil seminggu lagi," tuturnya.
Gusti mengungkapkan, untuk para tersangka ini dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP, terbukti melakukan bersama." Karena mereka telah sepakat untuk mencairkan proyek 100 persen, padahal belum selesai," pungkasnya.(sy)
Komentar Via Facebook :