Kejari Rengat Temukan Bukti Korupsi di Inspektorat Inhu

RENGAT, oketimes.com- Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat akhirnya menemukan sejumlah dokumen yang bakal dijadikan sebagai barang bukti atas dugaan korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2011 sebesar Rp 2,8 milliar.

"Iya, kami menemukan dokumen yang dapat dijadikan barang bukti dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Inhu tahun 2011,. Dukumen itu kami sita saat melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Inhu, Senin (8/9) kemarin," ujar  Kajari Rengat Alexander Roilan MH dikonfirmasi Wartawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Roy Modino SH, Rabu  (10/9).
          
Menurut Roy, dokumen tersebut akan dijadikan sebagai pelengkap untuk pengembangan penyidikan bendahara pengeluaran Sekeretariat Pemkab Inhu inisial RO dan bendahara pembantu pengeluaran inisial PG yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uang persediaan kas daerah pada APBD Inhu tahun 2011.

Dikatakannya, keterlibat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini karena tidak membuat SPj pencairan uang persedian tahun 2011, itu.

"Dokumen ini merupakan dokumen yang dapat mengaitkan orang lain dengan dua orang bendahara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya. (Ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :