Diberi Kerja Malah Nyolong, Tiga Pekerja Mall Living World Jadi Penghuni Sel Polsek Bukit Raya

Ketiga tersangka pencurian di Mall Living World Pekanbaru dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, Minggu 28 Juli 2018 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Rasa bersyukur dan terimakasih, sepertinya kurang dipahami oleh ketiga pekerja buruh bangunan di Mall Living World Pekanbaru. Sebab, sudah diberi pekerjaan, ketiga pekerja itu malah nekat membuat masalah serta merugikan perusahaan hingga berujung ke kantor Polisi.

Ketiga pekerja itu, berinisial MJ alias Ono (44) tahun, warga Jalan Yos Sudarso Gg. Jaya Kel. Meranti Pandak dan MR alias Ridwan (25) tahun, warga Jalan Nelayan Gg. Sarana Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai Pesisir. Sementara MR alias Rasyidin (46) tahun, warga Jalan Bunga Inem Komplek Perum Setia Mulya V Blok A8 Kec. Tambang Kab. Kampar, Riau.

Ketiga pekerja tersebut, dilaporkan oleh Kontraktor Mall Living World Pekanbaru, ke Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru pada Kamis 26 Juli 2018 pukul 18.00 Wib, setelah terbukti melakukan pencurian sejumlah alat - alat pekerja rekanan dan 2 (dua) roll kabel ukuran 3x 2,5 mm warna putih yang tersimpan di gudang yang terekam CCTV.

Informasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, sebelum ketiga pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Bukit Raya pada Jumat 27 Juli 2018 siang. Ketiga pelaku pada Sabtu 21 Juli 2018, sekira pukul 22.00 Wib tengah bekerja di Mall Living World untuk membersihkan sisa sampah bangunan, lalu dini harinya sekitar pukul 04.30 Wib, tersangka MJ dan MR alias Rasyid naik kelantai dua dengan tujuan hendak mencari eskafolding (tangga) namun tidak ketemu.

Kemudian mereka berdua melihat satu unit mesin pemotong kayu dan satu unit mesin bor terletak disebuah kotak bok didalam ruangan PT. HYK dan mengambil barang tersebut dan meletakkan barang itu ke trolli untuk membawanya turun kelantai bawah ground atau loading tempat penyimpanan sampah.

Setelah itu, kedua tersangka kembali ke dalam mall dan mengajak tersangka MR alias Ridwan untuk mengambil barang lainnya dan ketiga tersangka naik kelantai UG untuk istirahat di ruangan tenan kicer. Seketika itu pelaku MJ alias Ono bersandar ke dinding dan ternyata dinding itu terbuka.

Ia menyenter isi dalam ruangan itu untuk memeriksa eskafolding (tangga), namun ternyata tidak ada juga dan melihat tumpukan kabel sebanyak 6 (enam) roll. Tersangka MJ pun mengambil 2 (dua) roll kabel dan 1 (satu) unit mesin bor. Lalu ia kembali mengambil trolli dan karung, dan kabel itu dimasukkan kedalam karung serta alat bor dan meletakkannya diatas trolli.

Sementara tersangka MR alias Ridwan menarik trolli itu menuju ruangan groud/loding atuan tempat penyimpanan sampah tadi, setelah itu ketiga tersangka langsung membawa semua barang curian tersebut ke bawah basement (kantor PT. Catur).

Tak lama kemudian, ketiga tersangka membagi tugas dengan masing masing membawa barang menuju hotel D White samping Mall Living World dengan mempergunakan sepeda motor masing masing menuju kerumah tersangka MJ di daerah Rumbai untuk menyimpan semua barang curian tersebut di rumahnya.

Keesokan hartinya, Minggu 22 Juli 2018, Kontraktor PT Living World mendapat laporan dari beberapa sub kontrkator yang merasa kehilangan alat alat pekerja seperti 2 (dua) roll kabel ukuran 3x 2,5 mm warna putih, 2 (dua) Unit Mesin Bor merek Maktec, warna orange, satu Unit mesin pemotong kayu merek Norita warna hijau dan satu Unit Trolli terbuat dari kayu.

Lantas oleh rekanan, mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada para pekerja lainnya, namun tidak satu pun yang mengaku ke penanggungjawab proyek bangunan tersebut.

Tak putus akal, sang rekanan Mall Living World pun memeriksa CCTV yang terpasang di bangunan tersebut dan mendapati ketiga pelaku sedang beraksi pada Minggu 22 Juli 2018 sekira pukul 04.00 WIB dini hari dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya Resta Pekanbaru,

Setelah rekanan Mall Living World Pekanbaru bernama Agus melapor ke Polsek Bukit Raya, Tim Unit Opsnal Polsek Bukit Raya Resta melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan bersama security Mall Living World. Sehingga pihak Opsnal dan Security melakukan pengecekan rekaman CCTV dan ternyata di rekaman itu terlihat ketiga tersangka MJ, MR alias Rasyid dan MR alias Ridwa sedang beraksi mengambil barang yang ada didalam Mall Living World.

Pada saat itu, tersangka MJ alias Ono dan MR alias Ridwan langsung diintrogasi dan mengakui tengah mengambil barang yang ada didalam Bangunan Mall Living World. Kemudian tersangka MR alias Rasyid juga mendapat giliran untuk dilakukan interogasi oleh Anggata Opsnal Polsek Bukit Raya, hingga tersangka mengakui ada mengambil barang yang ada di dalam Mall living World.

Merasa cukup bukti atas tindak pidana pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, tim Opsnal Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru, langsung menggelandang ketiganya dan barang bukti ke Mapolsek Bukit Raya, guna dilakukan proses penyelidika lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku, diantaranya 2 (dua) roll kabel ukuran 3x 2,5 mm warna putih, 2 Unit Mesin Bor merek Maktec warna orange, satu unit mesin pemotong kayu merek Norita warna hijau, 2 dua buah karung goni plastik warna putih, satu Unit Trolli terbuat dari kayu dan 3 Unit Sepeda Motor milik ketiga pelaku. Sementara kerugian yang dialami oleh pihak korban atau pelapor mecapai Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Senin 30 Juli 2018 malam, membenarkan adanya penangkapan ketiga pelaku pencurian yang merupakan pekerja buruh di Mall Living World Polsek Bukit Raya Resta Pekanbaru pada Minggu 22 Juli 2018 sore.

"Ya benar, ketiga pelaku MJ alias Ono, MR alias Rasyid dan MR alias Ridwan dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," singkat Budhia. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait