Diamankan saat Melintas di Depan Mapolres Siak
Jadi Kurir 10 Kg Sabu, Pasutri Asal Sumbar Ditangkap
Petugas gabungan Polres Siak bersama BNNP Riau saat mengamankan kedua pasangan pasutri yang kedapatan membawa 10 kg sabu yang dihentikan di depam Mapolres Siak Dayun, Minggu 29 Juli 2018, sekitara pukul 17.30 WIB.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Siak bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, tangkap pasangan suami istri berinisial YA (43) dan Er (34) warga asal Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Keduanya diaman petugas saat tercium membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram, Minggu 29 Juli 2018, sekitara pukul 17.30 WIB.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap di Jalan Lintas Perawang - Siak KM 70 Kampung Dayun Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan bermula pada Minggu 29 Juli 2018, sekitar pukul 17.00 WIB, Polres Siak mendapat informasi BNNP Riau bahwa adanya upaya penyeludupan sabu dari Dumai melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Kijang Inova warna hitam Nopol B 1396 BRR tujuan Sumatera Barat dan melintasi wilayah hukum Polres Siak.
"Berdasarkan informasi tersebut Polres Siak dan Personil BNNP Riau melakukan penghadangan terhadap mobil pelaku," kata Ahmad, Senin 30 Juli 2018.
Mobil tersebut kemudian dihadang persis di depan Mapolres Siak. Setelah dihentikan, tim melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan yang ada di dalam mobil tersebut.
"Didalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu dalam yang dibungkus kemasan teh China. Ada 10 kantong plastik yang berisikan sabu," ungkap Ahmad.
Hasil interogasi, kedua tersangka pasutri itu mengaku membawa barang tersebut dari Dumai dan rencananya akan mereka bawa ke Sumatera Barat.
"Saat ini, kedua pelaku telah dibawa oleh tim BNNP Riau untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Ahmad.***

Komentar Via Facebook :