Sita 3,2 Kg Sabu dan Lima Ribu Lebih Pil Ekstasi, Polsek Lima Puluh Ringkus Tiga Pelaku

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F. Herlambang SIK SH, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIK, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Abdul Halim, SE dan Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat menggelar Press Release Pengungkapan Penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ribuan Pil Ekstasi di Loby Mapolsek Lima Puluh Rabu 18 Juli 2018 pukul 10.30 WIB.
Pekanbaru, Oketimes.com - Berhasil mengungkap tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 3,2 Kg dan ribuan pil ekstasi berbagai merk, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menggelar Press Release Rabu 18 Juli 2018 pukul 10.30 WIB, di Loby Mako Polsek Lima Puluh.
Press Release pengungkapan penyalagunaan Narkotika itu, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, didampingi Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga F. Herlambang SIK SH, Kasat Narkoba Kompol Deddy Herman SIK, SH beserta Kanit Reskrim IPTU Abdul Halim, SE.
Dalam keterangan Pers itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH, menyebutkan terkait pengungkapan tindak penyalagunaan Narkotika tersebut, pihaknya tengah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Ketiga pelaku itu, diketahui berinisial Ca alias Chandra (26) tahun, Agus (29) tahun keduanya merupakan karyawan swasta dan Angga (27) tahun seorang Mahasiswa yang masih kuliah di salah Satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru.
Dikatakan Kapolresta, sebelum ketiga pelaku berhasil diamankan, Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang warga memperjual belikan dan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu di rumah Jalan Rambutan V Blok F Nomor 04 RT 004 RW 001 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kemudian Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh itu, melaporkan Informasi tersebut kepada Kapolsek Lima Puluh Kompol Angga Herlambang, SIK. Berdasarkan laporan itu, Kompol Angga Herlambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim SH dan jajaran Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Guna memastikan informasi tersebut, Senin 16 Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wib, Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan kegiatan tersebut benar adanya.
Tak lama kemudian, Anggota Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penangkapan pelaku Chandra serta menemukan di dalam kamar rumahnya satu kotak kardus berisikan diduga Narkotika jenis sabu-shabu, Ekstasi dan Happy Five.
Selain mengamankan Chandra (26), dari dalam rumah itu, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh juga mengamankan dua pelaku lainnnya, yakni Agus (29) dan Angga (27) tahun.
Saat interogasi ketiga pelaku, bahwa pelaku Agus dan Angga berperan sebagai kurir pengantar Paket Narkotika yang diperintahkan oleh saudara Chandra.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas saat di geledah rumah Chandra, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil mengamankan 3.220 (tiga ribu dua ratus dua puluh) Pil Happy Five merek Erimin. Kemudian, sebanyak 2.700 (dua ribu tujuh ratus) butir Pil Ekstasi jenis baru warna biru dengan gambar kodok dan warna kuning logo minion.
Selanjutnya, 3 (tiga) bungkus plastik kuning merek Guanying Wang dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3.258,29 gram berikut timbangan, plastik pembungkus sabu, bonk alat hisap sabu dan sebuah mancis.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto SIK SH MH mengatakan Pengungkapan Peredaran Narkotika dalam jumlah besar tersebut berkat adanya kerjasama dengan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Dari ketiga orang yang kita amankan, dua diantaranya adalah kurir yang mengantarkan pesanan sesuai perintah saudara C alias Chadra," pungkas Kapolresta.
Susanto juga mengatakan pengungkapan peredaran Narkotika tidak lepas dari adanya informasi dari masyarakat, sehingga petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti sabu sabu seberat 3.258 gram, ribuan Ekstasi jenis baru sejumlah 2.700 butir dan Happy Five sebanyak 322 papan.
"Apabila ditotalkan bernilai Rp 3,6 miliar keberhasilan pengungkapan ini akan menyelamatkan sekitar 19 ribu jiwa manusia," papar Susanto.
Terkait hal itu lanjut Susanto, ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)
Komentar Via Facebook :