Kejati Riau Periksa 20 Camat dan Mantan Camat Terkait Korupsi Baju Koko
PEKANBARU, Oketimes.com- Sebanyak 20 Camat dan mantan Camat se-Kabupaten Kampar dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Riau, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan baju koko yang digagas oleh Bupati Kampar H Jefry Noer.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, saat dikonfirmasi Riaueditor, Kamis (04/9) siang, membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Riau. "Pemeriksaan masih berjalan. Para Camat dan mantan Camat itu diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Kampar," tutur Mukhzan.
Untuk nama-nama para camat dan mantan camat yang diperiksa adalah Lukman Yahya (Camat Koto Kampar Hulu), Edy Afrizal (Camat Tapung Hulu), Edy Pratono (Camat Perhentian Raja), H Mulatua (Camat Salo) Dasman (Camat Gunung Sahilan) Jamaris (Camat Kampar Timur) dan Adnan (Camat Kampar).
Kemudian, Martius (Camat kampar Kiri Tengah), Hj Yasnimar (Camat Kampar Kiri), Rahmat (Camat Tambang), H Sugianto (Camat Bangkinang), Samsuir (Siak Hulu), Iskandar (Camat XIII Koto Kampar), H Syahril (mantan Camat Kampar Utara).
Berikutnya, H Thabrani (Camat Kuok) Irwansyah (Camat Kampar Kiri Hilir), Fakhri (Camat Bangkinang Seberang), Hambali (Camat Tapung) Budi Darman (mantan Camat Kampar Kiri) dan Darusman (Camat Rumbio Jaya)," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik Pidus Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Asril Jasda mantan Kabag Administrsasi Pembangunan Pemkab Kampar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar dan Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejati Riau mencium adanya aroma korupsi dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 2,4 miliar lebih itu.
Dalam pelaksaannya anggaran proyek pengadaan baju koko tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan agar proyek itu tidak ditenderkan dan setiap camat mendapat jatah berbeda, ada yang Rp 80 juta hingga Rp 200 juta.(dm)
Komentar Via Facebook :