Pemrov Sebut Pemberian SPM Kepada Masyarakat Suatu Keharusan

Logo Pemrov Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau H Ahmad Syah Harrofie, menegaskan pemberian Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan suatu keharusan dilakukan oleh Pemerintah, baik Provinsi maupun Daerah. Karena itu merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahmad Syah mewakili Gubernur Riau saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018, tentang standar pelayanan minimal pada rapat pembinaan penerapan SPM bidang Pendidikan, Kesehatan dan Sosial se Provinsi Riau, Selasa 17 Juli 2018 di Hotel Furaya Pekanbaru.

"Pemerintah Provinsi Riau sendiri dalam menerapkan pelayanan berdasarkan SMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, mengacu pada kesesuaian, kebutuhan, kewenangan, ketepatsasaran, kemampuan dan lainnya," jelas Ahmad Syah.

Karena itu menurut Ahmad Syah, yang harus dilakukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baik nya kepada masyarakat, ASN juga merupakan panutan ditengah masyarakat, karena nya harus ditunjukkan dengan sikap dan perilaku yang baik.

Saat itu Dia sempat mencontohkan sikap atau perilaku ANS sebagai pelayan masyarakat yang tidak baik seperti yang terlihat dalam video yang saat ini beredar luas ditengah masyarakat melalui media sosial yang dilakukan oleh oknum Satpol PP kabupaten Kampar dalam membubarkan pendemo.

"Ini saya kira masuk pada SMP bidang soail, apa yang ditunjukkan oleh oknum Satpol PP tersebut menurut saya belum mencerminkan pemberian SPM kepada masyarakat. Kenapa harus seperti itu, harusnya bisa melalui pendekatan persuasif," pungkasnya.

Kepada peserta Ahmad Syah berpesan untuk bisa mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga apa yang menjadi tujuan dari penyelengaraan kegiatan ini tercapai, dan tentunya ASN bisa terus menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat, karena itu adalah hak mereka.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh perwakilan OPD Kabupaten dan Kota khususnya Biro Organisasi dan instansi terkait, yakni dibidang Pendidikn, Kesehatan dan Sosial. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri. (mcr)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :