Gadaikan Mobil Kridit, Oknum PNS Dilapor ke Polresta
ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Gadaikan mobil kridit tanpa sepengetahuan leasing, BN alias Izar (51) warga Jalan Satria Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru, Minggu 03 Juni 2018 malam, sekira pukul 23:30 WIB.
Korban diketahui MR alias Zairo (32), Karyawan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Pekanbaru yang berkantor di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru. Ia melaporkan nasabahnya, lantaran tidak mematuhi perjanjian Fidusia akad kridit mobil yang dilakukan kliennya itu.
Informarmasi yang dirangkum dari Polresta Pekanbaru, sebelum kliennya itu dilaporkan. Korban mendapat informasi bahwa pelaku yang juga oknum Pegawai Negeri Sipiil ini, nekat menggadaikan mobil yang dikriditnya kepada orang lain yang tidak lain anaknya sendiri berinisial Hen.
Dimana status mobil tersebut masih dalam hak tanggungan pihak leasing dan belum memenuhi perjanjian Fidusia yang telah disepakati korban dengan debiturnya tersebut.
Merasa curiga, korban berinisiatif untuk mempertanyakan informasi tersebut kepada debiturnya itu, akan tetapi pelaku malah berklit dan menyatakan mobil jenis Suzuki Ignis warna abu-abu Metalik bernopol Polisi BM 1005 NI hanya direntalkan kepada anaknya berinisial Hen itu.
Merasa tak percaya dengan keterangan debitur tersebut, korban MR alias Zaro mencoba mengkonfirmasikan kepada anaknya berinisial Hen. Oleh Hen, malah membantah jawaban orang tuanya tersebut, dengan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah digadaikan kepadanya dengan memberikan uang gadai sebesar Rp 20 juta.
Mendengar jawaban tersebut, korban pun merasa dikibuli oleh debitur, sehingga melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, dengan tuduhan penggelapan Fudusia.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhi Anda saat di konfirmasikan Senin 4 Juni 2018 siang, kepada oketimes.com membenarkan adanya laporan dari pihak PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Pekanbaru yang mengadukan debiturnya, lantaran melanggar perjanjian debitur dalam Fidusia saat akad kridit mobil pada Minggu 2 Juni 2018 kemarin malam.
"Ya benar, memang ada seorang karyawan PT PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Pekanbaru membuat laporan tentang penggelapan Fidusia dan saat ini masih dalam proses lidik di Mapolresta," pungkas Budhi Anda. (ars)

Komentar Via Facebook :