Dispenda Riau Tingkatkan Pelayanan Publik
PEKANBARU, oketimes.com- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau mengaku terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah persyaratan dan mekanisme yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Dispenda Provinsi Riau, Joni Irwan kepada riaueditor.com Menurutnya, masyarakat cukup mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam ketentuannya. "Jadi jangan khawatir dipersulit, kalau syaratnya lengkap tidak akan lama. Laporkan kalau ada pihak-pihak yang mempersulit, jika persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.
Ia mengakui terkadang masyarakat salah persepsi dalam menilai pelayanan tersebut. Sementara persyaratan tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Seperti untuk KTP dan STNK asli dan pengurusan secara langsung oleh pemilik kendaraan. Selain itu untuk menjawab permasalahan pelayanan tersebut, pihaknya juga terus mencarikan solusi. Seperti membuat sistem antrean dan memberikan tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Dengan sistem antrean ini, begitu masuk nomor polisinya, duduk 3-5 menit dapat diproses. Jadi tidak perlu menunggu lama lagi," sambungnya.
Disinggung mengenai calo dalam pengurusan pajak tersebut, Joni menilai hal itu akan menjadi bahan evaluasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengurusan pajak.
"Ya sistem antrean dengan memakai nomor polisi pada kendaraan itu juga untuk menghindari calo. Bertahap pelayanan terus kami benahi. Kami berharap masyarakat juga memahami dan mendukung langkah yang dilakukan," tukasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :