Mantan Warga Binaan Ditangkap Polisi

PEKANBARU, oketimes.com- Seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu bernama Mahendra alias Hen (37) warga Jalan Soekarno Hatta Komplek Taman Arengka Indah Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya disamping Rumah Makan Ikan Bakar Fauzi Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (28/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, selain menangkap Mahendra yang juga seorang residivis kasus narkoba, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket sabu-sabu seberat 5 gram, 1 unit timbangan digital, 1 batang pipet yang digunakan utuk menghisap sabu-sabu, 21 lembar plastic tic, 1 unit HP Nokia dan uang tunai Rp500 ribu.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, ketika dikonfirmasi oketimes melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersangka yang juga residivis dalam kasus narkoba.

"Saat ini tersangka telah kita amankan untuk pengembangan lebih lajut guna mengejar pemasoknya. Tersangka kita tangkap berkat informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Pangeran Hidayat," kata Arry.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Arry, petugas lalu melakukan penyelidikan dan ditemukan ciri-cir pelaku. Sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang-bukti sabu-sabu yang disimpan didalam saku jacket jeans yang dipakai tersangka.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara," tutup Iptu Arry Prasetyo.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait