Berlindung Dibalik KUD PTB, IUP PT KRSP Dinilai Bodong

Humas PT Kharisma Jeje Wiryamudin, SP sedang dikonfirmasi wartawan di kantornya belum lama ini.

Rengat, Oketimes.com - Kepemilikan Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) yang diterbitkan Bupati Inhu, Yopi Arianto NO. 198 tanggal 29 Desember 2014 dengan luasan 8.829 Ha, kuat dugaan tindakan itu telah melanggar hukum, akibatnya produk penerbitan IUP-B itu dinilai "Bodong"

Kenapa tidak, untuk memperoleh IUP-B itu tidak serta merta hanya atas kedekatan saja, namun wajib mentaati sejumlah aturan yang berlaku seperti, UU No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Permenhut No.33 Tahun 2010 tentang tata cara pelepasan kawasan hutan, Permentan No.98 Tahun 2013 tentang perijinan usaha perkebunan, UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Pemerhati kehutanan dan perkebunan di Inhu, Iriawan Siregar mengomentari masalah kepemilikan IUP-B yang saat ini menjadi dasar pembangunan kebun sawit yang dikelola oleh PT Kharisma, dengan dalih membangun kebun plasma masyarakat Desa Talang Perigi seluas 154 Ha untuk 212 KK.

Menurut Iriawan, sebagaimana aturan yang berlaku bahwa, untuk perolehan IUP-B yang kini dimiliki PT Kharisma, seharusnya PT Kharisma sudah lebih dulu mengantongi permohonan izin lokasi yang direkomendasikan Gubernur Riau untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan yang akan digarap, tentu saja tidak meninggalkan yang mengacu kepada RTRW yang sedang berlaku.

Setelah PT Kharisma mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK, maka perusahaan yang akan membuka kebun sawit bersama dengan masyarakat pola plasma itu mengurus izin Amdal, sehingga bisa mendapatkan izin prinsip, izin lingkungan selanjutnya barulah Bupati Inhu menerbitkan IUP-B. Selanjutnya memohonkan kepada BPN Pusat Jakarta untuk perolehan (Hak Guna Usaha (HGU), yang diberi tenggang waktu selama 2 tahun dalam pengurusan.

Kenyataannya, Kata Iriawan, tiba tiba saja PT Kharisma bisa mengantongi IUP-B tanpa memiliki izin pelepasan kawasan hutan, apalagi lokasi yang digarap berdekatan dengan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh, sehingga status lahan dikhatirkan masuk dalam kawasan lindung dan atau penyangganya.

Dalam hal ini, sadar apa tidak bahwa keberadaan KUD Produsen Talang Bersatu (KUD PTB) Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau, telah ditunggangi oleh perusahaan pengelola dalam hal ini PT Kharisma Riau Sentosa Prima, karena pembukaan lahan perkebunan itu seolah olah kepentingan masyarakat tempatan dengan menjanjikan pola bagi hasil, Jelas Iriawan.

Dalam perbincangannya dengan wartawan mantan Bupati Siak Sri Indrapura, Arwin AS di Pematangreba Sabtu (5/5/2018) mengatakan, dirinya berurusan dengan hukum bahkan hingga masuk penjara antara lain dikarenakan masalah status lahan hutan.

Menurut Arwin, prosedur untuk mendapatkan IUP-B itu ada mekanismenya, bukan langsung bisa mendapatkan IUP-B itu dari Bupati, karena ada sejumlah aturan yang wajib ditaati, antara lain yang terpenting adalah mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan itu lebih dulu, barulah bisa diproses mendapatkan IUP-B, ujar mantan Bupati Siak ini.

Sebelumnya Menejer PT Kharisma Riau Sentosa Prima, Roni dikonfirmasi melalui Humasnya, Jeje Wiryamudin mengatakan, areal yang digarapnya ada sekitar 8.829 Ha sesuai dengan IUP-B yang dimilikinya dari Bupati Inhu, lahan yang digarap sekitar 700 Ha lebih dan yang sudah dipanen sekitar 500 Ha lebih.

Menurut Jeje, areal yang digarapnya saat ini tidak termasuk areal kawasan hutan, karena bersifat pembangunan plasma dengan warga tempatan dengan pola plasma bagi hasil 60 untuk warga dan 40 40 persennya untuk perusahaan.

Jeje mengakui izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK memang masih dalam tahap pengurusan, berikut HGU, dan sudah memiliki Amdal, Kata Jeje meski keberatan menunjukkan izin Amdal yang katanya sudah dimiliki. (zul/Ap)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait