Rumah Sopir Truk Digerebek Polisi

PEKANBARU, oketimes.com - Pria bernama Afandi alias Keken  (29) warga Jalan Teluk Leok Gang Baitul Hamdi Kecamatan Rumbai Pesisir, diringkus Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (23/8) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir truck itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp 200 ribu.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irwan Harahap SH, ketika dikonfirmasi Riaueditor, melalui Kanit Reskrim Ipda Bahari Abdie membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan tersangka setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi narkotika diwilayah mereka. Kemudian berangkat dari informasi tersebut, petugas bergerak dan langsung melakukan penggrebekan dan mendapati ditangan tersangka ada 1 peket sabu-sabu senilai Rp 200 ribu.

Kepada petugas tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial Ry yang tinggal tak jauh dari rumah korban. "Malam itu juga kita melakukan pengembangan, namun pemasok sabu-sabu didapati telah melarikan diri," ujar Abdi diruang kerjanya, Selasa (26/8) siang.

"Atas perbuatannya, Junaidi akan dijerat  Pasal 112, 114Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," tegasnya.

Terkait penangkapannya, tersangka mengakui bahwa ia belum lama terlibat sebagai pengguna sabu-sabu. Dan ia pun awalnya dikenalkan oleh temannya kepada barang haram tersebut. "Saya baru sekitar tiga bulan ini menggunakan sabu-sabu. Dan saya tahu pakai sabu-sabu, dari teman saya," ujar pria beranak satu ini menyesali perbuatannya.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait