Undercover Buy Polsek Panipahan Ringkus Pengedar Sabu

Tersangka As alias Edi alias Bagan (38) dan baranng bukti sabu saat diamankan di Polsek Panipahan, Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau, Sabtu, 28 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 WIB.
Panipahan, Oketimes.com - Tim unit reskrim Polsek Panipahan, berhasil meringkus seorang pelaku tindak penyalagunaan narkoba jenis sabu, Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 19.45 wib.
Pelaku diketahui berinisial As alias Edi alias Bagan (38) warga Jalan Gereja Kepenghuluan Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau.
Ia ditangkap petugas, lantaran petugas mendapat informasi bahwa tersangka As diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, sehingga tim unit reskrim Polsek Panipahan melakukan penyidikan dan pemancingan dengan melakukan penyamaran (undercover buy).
Saat petugas melakukan pemancingan dengan berpura pura sebagai pembeli tanpa sepengetahuan pelaku As alias Bagan. Polisi memintanya agar bertemu dan mengantarkan narkotika jenis sabu sabu yang dipesan ke jalan Poros/Beko atau tepatnya di depan Kantor Kepenghulan Panipahan Darat Kec, Pasir Limau Kapas Kab Rohil.
Tak berapa lama muncul pelaku As alias Bagan dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio dengan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan oleh petugas.
Sesampainya di depan Kantor Penghulu Panipahan Darat, pelaku tak berkutik saat diamankan petugas. Akan tetapi, saat pelaku sempat berdalil bahwa dirinya bukan sebagai pengedar sabu dan mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan menelan i paket sabu kedalam mulutnya.
Namun berkat kesigapan petugas, niat dan rencana pelaku dapat digagalkan dengan cara memaksa pelaku membuka mulutnya untuk mengeluarkan narkotika jenis sabu sabu yang sempat ditelan pelaku dari dalam mulut pelaku.
Kemudian pelaku akhirnya dari dalam mulutnya dan mengelurkan 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu. Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, petugas langsung mengelandang tersangka As alias Edi alias Bagan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Mapolsek Panipahan, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio bercorak warna kuning hitam dan 1 (satu) Unit Handphone merk Strawberry. (ars)
Komentar Via Facebook :