Diberi Numpang Tidur, Pria Ini Sikat Celana Dalam dan Barang Berharga Teman

Tersangka AM (31) dan barang bukti hasil curiannya saat diamankan di Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu 28 Oktober 2017.

Pekanbaru, Oketimes.com - Niat baik, belum tentu dibalas dengan kebajikan, ungkapan ini sepertinya cocok dialamatkan kepada AM (31) pelaku tindak pencurian dan pemberatan yang kini meringkuk di Polsek Pekanbaru Kota, Sabtu 28 Oktober 2017.    

Ia ditangkap polisi, lantaran telah mencuri 2 handphone dan barang-barang berharga milik rekan kerjanya saat pelaku diberi numpang tidur di ruko Mess pekerja Plaza Sukaramai Jl. Sisingamangaraja Kel. Sumahilang Kec. Pekanbaru Kota.

Korban adalah Ari Yanto (26) dan Yudha warga Talang Paris Kel. Sukamarga Kec. Abung Tinggi Provinsi Lampung.Dimana pada Jumat 27 Oktober 2017, sekira pukul 20.00 wib pelaku datang ke mess ingin menumpang tidur, karena dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai kuli bangunan di Plaza Sukaramai Pekanbaru.

Sekira pukul 01.00 wib, korban telah ketiduran, sedangkan hpnya dicash di samping tempat tidurnya. Setalah emnejlang subuh sekira pukul 06.00 wib korban terbangun dan melihat hpnya yang di cash disamping tidurnya sudah tidak ada lagi.

Hal sama juga ternyata dialami rekan korban bernama Yudha yang juga tidur sekamar dengan korban juga kehilangan sebuah tas miliknya. Sedangkan pelaku Medi sudah tidak ada lagi di kamar tersebut dan kemudian korban meminta bantuan kepada seorang mandor untuk mencari barang yang hilang, namun tidak ada.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,700 ribu dan temannya Yudha Rp.850 ribu, total sekitar Rp. 2.550.000 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan melakporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekanbaru kota.

Usai melaporkan peristiwa tersebut, Kapolsek Pekanbaru kota Kompol M. Hanafi langsung memerintahkan unit reskrim untuk dilakukan penyelidikan. Lantas Ipda Lukman beserta anggota opsnal langsung mencari pelaku dengan dibantu korban dan rekanya sejawatnya.

Tak lama kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku AM diketahui keberadaannya dan kemudian petugas langsung menuju kelokasi untuk segera dilakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku petugas mendapati barang bukti hasil curian dari kamar mess rekan kerjanya tersebut seperti 1 buah tas plastik kecil warna putih berisikan 1 (satu) unit HP Xiomi Redmi 4A, 1 (satu) unit HP strawberry warna hitam, 1 (satu) unit Hp i-cherry warna biru, 1 (satu) helai jaket warna hitam.

Kemudian 3 (tiga) helai kaos,1 (satu) helai celana jeans, 1 buah tas plastik besar warna putih berisikan 1 (satu) helai kain sarung merk gajah duduk, 1 (satu) helai kaos warna silver,1 (satu) helai kemeja warna biru, dan 2 (dua) helai celana jeans dan beberapa celana dalam rekan sejawatnya itu.
 
Merasa cukup bukti atas tindakan pencurian dan pemberatan olehnya, petugas langsung menggelandang pelaku dan barang curian tersebut ke Polsek Pekanbaru Kota, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terkait hal ini pelaku terancam dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait