Polda Riau Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Sabu dan 28500 Ekstasi

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hary Ono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat menggelar konfrensi Pers dalam pengungkapan kepemilikan 7 Kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi berbagai jenis serta sebuah senjata api dari tersangka, Senin (30/10/2017) di halaman Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Direktorat Res Narkoba Polda Riau, berhasil meringkus dan menggagalkan tiga pelaku kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 7 kilogram dan ribuan ekstasi dari dua lokasi yang berbeda di Riau, Sabtu 28 Oktober 2017 sekira pukul 22.30 WIB malam.
Ketiga pelaku tersebut, berinisial RNAW (28) warga Jalan Cemara Kelurahan Wonosari, Kec. Bengkalis, Riau dan tersangka ID (31) warga Padang Karambia Kel. Kuranji, Kecamatan Sungai Limau Sumbar, dan An (28) seorang IRT warga Jalan Anggrek Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Tangkerang Labuai Pekanbaru.
"Tim terlebih dahulu menangkap tersangka RNAW (28) saat dijebak dan melintas di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru - Perawang Siak," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hary Ono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo pada awak media dalam konfrensi Persnya, Senin (30/10/2017) di halaman Mapolda Riau.
Dijelaskan Hary Ono ketiga tersangka ditangkap petugas bermula saat Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Tim kemudian melakukan konsolidasi, guna dilakukan pembagian tugas serta berangkat ke jalan Lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak, untuk melakukan pencegatan atau razia dengan dibantu Anggota Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.
Sekira pukul 19.30 sebuah mobil Avanza warna hitam BM 1**4 JD yang dikendarai tersangka RNAW melintas dengan kecepatan tinggi di jalan Meredan yang kemudian diikuti oleh tim I (Pertama) dari belakang sekira pukul 20.00 wib serta memberitahu kepada tim II (Kedua).
Ketika mobil pelaku mendekati lokasi tim II, petugas langsung melakukan pencegatan serta melakukan penggeledahan dan di ketahui sopir mobil tersebut bernama tersangka RNAW.
Saat tim melakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan karton besar di kursi belakang mobil, setelah dibuka ternyata berisi diduga Pil Extacy dan shabu-shabu.
Selanjutnya, Tim membawa pelaku guna dilakukan pengembangan, sekira pukul 22.00 wib dan petugas meminta tersangka RNAW untuk melakukan pemancingan melalui handphone pelaku kepada si penerima barang yang disepakati transaksi akan dilakukan di depan RS. Awal Bros Pekanbaru di Halte Bus Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Tim kemudian menuju ke tempat pelaku, dan ternyata tersangka ID alias Ari sudah menunggu di lokasi dan langsung saja tim melakukan penangkapan. Dari hasil introgasi terhadap ID alias Ari bahwa di rumah kos-kosannya masih terdapat barang berupa sabu dan Exctacy.
Mendengar informasi tersebut, Tim langsung meluncur ke Jalan Irkab Gang Gunsai Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, sesuai arahan tersangka ID alias Ari.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas didampingi Ketua RT dan Pemuda setempat ke rumah kos-kosan tersebut dan tim menemukan tersangka An alias Nisa (28) IRT dan juga ditemukan paket sabu-sabu serta Pil Exctacy yang disimpan dalam kotak perlengkapan rias.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tiga tersangka RNAW ditemukan kurang lebih 7 (tujuh) Kilogram dalam bungkusan plastik yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 16 bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Orange berbentuk huruf "B", 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Merah berbentuk logo Mahkota.
Kemudian 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Hijau Tua berbentuk Bulat, 4 (empat) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna HIJAU MUDA berbentuk Bulat.
Selanjutnya, 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Merah muda berbentuk huruf "B" semuanya berjumlah kurang lebih 28000 (tiga puluh ribu) butir (belum diketahui secara pasti jumlah pil extacy keseluruhan), 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam BM 1**4 JD.
Sedangkan dari rumah tersangka ID alias Ari dan An alias Nisa ditemukan 6 (enam) bungkus dalam bungkusan plastik yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat + 0,5 Kilogram.
Kemudian 5 (lima) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Orange berbentuk huruf "B" dengan jumlah kurang lebih 1000 (seribu) butir. Selanjutnya, 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang didalamnya berisikan diduga Pil Extacy warna Merah Muda berbentuk huruf "B" dengan jumlah kurang lebih 500 (lima ratus) butir.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan antara lain, Sabu kurang lebih 7,5 Kilogram dan ekstasi berbagai merk mencapai 28500 ekstasi.
Selain itu, petugas juga menemukan salah satu senjata Softgun. Atas temuan tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Riau membawa seluruh pelaku dan barang bukti sabu dan ribuan ekstasi tersebut ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya terancam bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ars)
Komentar Via Facebook :