Polsek Mandau Ringkus Tiga Pelaku Penyalagunaan Narkoba

Ketiga tersangka berikut barang bukti sabu saat diamankan di Polsek Mandau, Bengkalis, Riau, Minggu (29/10/2017) dini hari..
Mandau, Oketimes.com - Tim unit Reskrim Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau, berhasil meringkus tiga pelaku tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu, Minggu (29/10/2017) dini hari.
Ketiga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu itu berinisial IH (32) warga Desa Harapan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, MM (32) dan seorang IRT berinisial Sur (46) warga Pipa Air bersih Perumnas Tahap IV Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Riau.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, ketiganya ditangkap polisi berawal dari penangkapan tersangka IH (32) yang diduga bandar narkoba pada Jumat 29 Oktober 2017 sekira pukul 00.00 wib.
Petugas mengamankannya saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika dengan seorang laki-laki yang tak dikenalnya. Berkat pengembangan tersebut, tim Opsnal berhasil manangkap tersangka IH berikut barang bukti 1 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.350 ribu.
Sedangkan 1 orang laki-laki yang tidak dikenalnya berhasil melarikan diri, kemudian dari hasil introgasi dari tersangka IH bahwa ia mengakui bahwa barang bukti 1 paket kecil seharga Rp.350 ribu miliknya.
Selanjutnya petugas mpenyelidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut dan diperoleh keterangan dari tersangka IH bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dari tersangka Mar.
Sekira pukul 01.00 wib berhasil ditangkap dari rumah saudari Sur yang berada di Jalan Tegal Sari Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.
Ketika diintrogasi, tersangka Mar mengakui bahwa benar sebelumnya 1 paket diduga sabu sabu seharga Rp 350 ribu adalah miliknya yang sudah diserahkan kepada tersangka IH.
Dari tangan ketiga tersangka petugas mengamankan berang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu sabu dengan total harga Rp. 350 ribu, 1 (satu) unit Hp merek Nokia type 105 warna hitam, 1 (satu) unit Hp merek Nokia senter warna putih milik tersangka IH
Kemudian 1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna putih milik Mar dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit No. Pol BM 2**6 DI.
Merasa cukup bukti atas tindakan tersebut, ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Mandau, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :