Miliki 23 Paket Sabu, Ucok Bagan Sinembah Ditangkap

Tersangka TLJ alias ucok (26) dan barang bukti sabu saat diamankan di Polres Rokan Hilir, Riau, Kamis (26/10/2017) siang.

Bagan Sinembah, Oketimes.com - Tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, Riau, berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu, Kamis 27 Oktober 2017 siang.      

Tersangka diketahui berinisial TLJ alias ucok (26) warga Jalan Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kab Rokan Hilir, Riau. Saat polisi mengetahui keberadaanya di lokasi tersebut dari masyarakat.

Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti 16 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak kaleng warna hitam dan 7 paket sedang sabu serta 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Informasi yang dihimpun dari Kepolisian setempat, Kamis 26 Oktober 2017 sekira pukul 12.30 wib, Satres Narkoba Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Tambora Kepenghuluan Bagan Manunggal marak terjadi penyalah gunaan nerkotika jenis sabu-habu.

Mendapat info tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Juliaddi SH bersama anggota personil langsung berangkat kelokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku.

Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan alat pendukung lainnya penyalagunaan narkoba dan langsung digelandang ke Mapolres Rokan Hilir, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, saat dikonfirmasikan Sabtu (28/10/2017) sore, membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba yang dilakukan Satres narkoba Polda Riau, Kamis lusa siang.

"Ya benar, pelaku dan barang bukti sabu sudah diamankan di Polres Rokan Hilir, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," singkat Guntur. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait