Polisi Dalami Peran 34 Orang Saksi Insiden di LBH Jakarta
Sejumlah massa ricuh di kantor LBH Jakarta pada Minggu (17/9/2017) malam hingga Senin (18/9) dini hari.
Oketimes.com - Jakarta : Sebanyak 34 orang diamankan polisi terkait kisruh yang terjadi saat sekumpulan massa melakukan aksi kepung di LBH Jakarta. Dari 32 orang tersebut, 22 orang diamankan Polres Jakarta pusat, dan sisanya diamankan Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, 32 orang tersebut masih berstatus terperiksa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki peran dari orang-orang yang diamankan tersebut.
"Tentunya dari penyidik dari Polres Jakarta Pusat dan Polda masih intensif memeriksa yang bersangkutan. Apakah yang bersangkutan pada saat malam itu perannya seperti apa," jelas Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Jika memang mereka terbukti melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menjadi provokator, mereka bisa dijerat pasal perusakan atau penganiayaan.
"Kalau dia melakukan penrusakan, dia kena KUHP perusakan. Kalau dia melukai orang ya berarti penganiayaan KUHP. Kita tunggu," paparnya.
Sampai saat ini Argo sendiri masih belum bisa menjelaskan apakah massa yang tergabung di aksi ricuh semalam, berasal dari sebuah organisasi yang sama. Ia menyebut, sejauh ini, latar belakang dari masing-masing terperiksa itu berbeda-beda.
"Ya di dalam keterangannya kan ada pengangguran, swasta, sopir, bermacam macam ya," lanjut dia.
Sejumlah massa ricuh di kantor LBH Jakarta pada Minggu (17/9) malam hingga Senin (18/9) dini hari. Sedikitnya lima polisi luka dan belasan motor rusak, akibat aksi yang terjadi karena isu di media sosial menyebut LBH menggelar tentang kebangkitan PKI, demikan dilansir kumparan.com.***
Komentar Via Facebook :