Simpan Sabu, Pegawai Rumah Tahanan Ditahan

PEKANBARU, oketimes.com- Yakup Prastiadi (29) seorang pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sialang Bungkuk Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya ditahan polisi, Ahad (10/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Pasalnya, tersangka kedapatan menyimpan 5 gram kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK, mengatakan
tersangka lebih dulu diamankan oleh pihak Kepala Rutan. Awal pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan salah seorang pegawai rutan yang diteruskan kepada pimpinan rumah tahanan.

Sehingga tidak menunda waktu lama, pihak rutan menghubungi aparat kepolisian untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut. Hasil penggeldahan yang dilakukan kepolisian ditemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam kota rokok tersangka. Ketika itu juga tersangka diamankan.


Hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku bahwa barang terlarang itu berasal dari seseorang berinisial, IC. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. BM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait