Cabuli ABG Pria Beristri ditangkap Polisi

PEKANBARU, oketimes.com-  Gara-gara mencabuli gadis ABG, Bunga (nama samaran) seorang pria beristri, DS harud ditangkap polisi. Meski ia membantah atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya, namun polisi memiliki alibi yang berbeda. Bapak satu anak ini harus diganjar hukuman sesuai dengan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

" Tersangka membantah atas tuduhan tersebut, karena ia mengaku bahwa korbanlah yang memulai persetubuhan tersebut. Tapi, apapun alasannya perbuatan tersangka dinilai telah melampaui batas karena korban masih dibawah umur,''kata Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu M Simanungkalit kepada oketimes.com, Senin (11/8) siang.

Salah seorang kerabat korban yang ditemui menjelaskan, selama ini tersangka memiliki hubungan baik dengan kakak kandung korban. Bahkan kedekatan mereka itu pula yang membuat keluarga korban percaya dengan tersangka.

Terungkapnya peristiwa ini ketika tersangka mendatangi rumah korban di kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Sabtu (9/8) siang. Kedatangan tersangka tidak lain adalah untuk menumpang tidur melepaskan lelah karena seharian bekerja. Tersangka kemudian tidur di lantai tiga rumah korban.


Pada saat bersamaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu sedang tidur pulas. Kesempatan itu pula yang dijadikan tersangka untuk melakukan aksi bejatnya. Tersangka masuk dalam kamar tidur korban dan melucuti seluruh pakaian pelajar kelas 2 SMP tersebut.

Tidak lama kemudian, ibu korban menyambangi korban di lantai tiga. Kecurigaan muncul saat ibu korban melihat pintu terkunci. Saat pintu dibuka, ternyata tersangka bersama putrinya sudah dalam keadaan tanpa busana. Sang ibu histeris dan mengundang perhatian saudara laki-laki korban lainnya. Tersangka diamankan sampai aparat kepolisian tiba dilokasi kejadian. BM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait