Miliki Paket Sabu Kecil, Warga Perawang Ditangkap
Tersangka Nor (37), bersama BB sabu paket kecil saat diamankan tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Raya Minas - Perawang Km 15 pada Rabu 6 September 2017 malam sekitar pukul 18.15 Wib.
Oketimes.com - Siak : Miliki satu paket kecil sabu, Nor (37) warga Jalan Raya Minas - Perawang Km 15, ditangkap Tim Ospnal Satres Narkoba Polres Siak Rabu 6 September 2017 sekitar pukul 18.15 wib malam.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka Nor (37) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan diduga sebagai bandar didaerah tersebut.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim opsnal Satres Narkoba Polres Siak yang dipimpin KBO Narkoba Iptu Firman SH bersama Kanit I Ipda Hendra Budiman dan 4 personil melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadap tersangka di sekitar kediamanya.
Saat dilokasi, petugas sempat kesulitan membuntuti pelaku saat keluar dari rumahnya dengan mengederai sebuah motor yang tiba-tiba hilang dari pengamatan petugas. Tak ketinggalan buruannya, tim melakukan penyisiran di seputaran jalan yang dilalui tersangka yang tidak jauh dari TKP penangkapan.
Ketika petugas melihat tersangka di jalanan, petugas langsung memberhentikan tersangka dan dirinya sempat berusaha kabur untuk melarikan diri seraya membuang 1 (satu) paket bungkusan yang diduga narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya, tim langsung mengamankan tersangka.
Setelah di introgasi, tersangka mengakui bahwa 1 (satu) paket bungkusan yang sempat dibuang berisikan narkotika Jenis sabu itu adalah barang miliknya yang dibelinya dari tersangka Mik (DPO).
Dilokasi tersangka dimintai untuk menghubungi Mik lewat ponslenya, akan tetapi setelah dihubungi beberapa kali DPO Mik tak kunjung menjawab panggilan rekannya tersebut.
Tidak lama kemudian pelaku dan BB tersebut digelandang ke Polres Siak, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo tejo saat dikonfirmasikan Kamis (7/9/2017) siang, membenarkan adanya penangkapan tersangka kepemilikan sabu di wilayah Polres Siak.
"Ya benar, ada warga Jalan Raya Minas - Perawang Km 15, ditangkap Tim Ospnal Satres Narkoba Polres Siak pada Rabu 6 September 2017 sekitar pukul 18.15 wib malam. Saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :