Minta Pelayanan ASN Juga Ditingkatlan Secara Digital

Bupati Siak Serahkan SK Kenaikan Pangkat ASN Periode Oktober 2017

Bupati Siak, Drs H Syamsuar, MSi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2017 secara simbolis kepada perwakilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Bupati, Senin (4/9/2017) pagi.

Oketimes.com - Siak : Usai melaksanakan apel bersama dengan ASN, Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode Oktober 2017 secara simbolis kepada perwakilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman kantor Bupati, Senin (4/9/2017) pagi.

Penyerahan SK tersebut, sebanyak 100 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak menerima SK kenaikan pangkat pada periode oktober 2017.

Bupati berharap agar BKD harus mengikuti aturan dan ketentuan kenaikan pangkat dengan baik dan benar secara online, sehingga ASN lainnya dapat secara otomatis ikut naik pangkat. Artinya para ASN tidak harus menunggu usulan melalui tahap pertimbangan dan dikaji bersama BKN. Apalagi di era digital ini semua bisa dibuat dalam rangka memberikan pelayanan kepada ASN dan pelayanan publik ini bukan hanya untuk masyarakat, namun juga termasuk untuk Aparatur Sipil Negara.

"Kalau pelayanan publik terhadap masyarakat bagus, sementara pelayanan terhadap anggota kita kurang bagus, ini juga dikatakan belum baik. Untuk itu saya sampaikan kepada bagian kepegawaian bahwa kita tidak bekerja lagi seperti dulu, sehingga adanya keterlambatan kenaikan pangkat. Kiranya ini dapat menjadi perhatian untuk melakukan perbaikan, dengan harapan sepanjang teman kita ini tidak ada masalah, tentu kita naikan pangkatnya dan menerima SK dengan sebaik baiknya," ulas Bupati.

Syamsuar menyebutkan hingga kini pihaknya masih terus berupaya menyiapkan pelayanan perizinan dengan hanya tinggal tanda tangan saja, seperti pelayanan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Terpadu masih melalui media elektronik handphone.

Bupati berharap untuk kedepannya, masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi menunggu Kepala Dinas hanya untuk menandatangani. Namun melalui sistem digital, semua bisa teratasi dengan baik. Begitu juga seharusnya yang akan diterapkan oleh Badan Kepegawaian untuk pengurusan yang berkaitan dengan kenaikan pangkat dan lainnya untuk ASN kedepannya.

"Hal ini yang harus perlu kita lakukan, kenapa untuk masyarakat bisa kita buat, sedangkan untuk pegawai kenapa tidak. Ini yang harus kita buat kedepannya, baik kepada pegawai, guru yang nantinya tidak perlu lagi mengurus kenaikan pangkat untuk datang ke kantor B dan Kepegawaian. Dengan adanya alata dita ini hanya melalui sistem saja semua bisa teratasi. Ini juga harus menjadi pertimbangan bagi kita semua, agar pelayanan terhadap aspek bisa kita lakukan dan dilaksanakan," pungkas Syamsuar.


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait