Miliki Sabu, Polisi Bekuk Residivis Kambuhan di Meranti

Tersangka Acuan (58) bersama barang bukti sabu saat diamankan di Polres Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (09/07/17).

Selatpanjang, Oketimes.com - Tim Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil membukuk residivis Narkoba bernama Gek Tjuan Alias Acuan  (58) Warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tinggi Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Minggu (09/07/17) malam.

Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Riau, Acuan diitangkap tim satnarkoba Polres Meranti dari rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Meranti. Dari tangan Acuan, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening.

"Saat interogasi singkat di TKP oleh petugas, tersanka mengakui meletakkan atau menyembunyikan Narkotika tersebut di atas Rak tempat ditemukannya barang bukti," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM pada awak media, Rabu (12/07/17) pagi.

Usai diintrogasi dan dilakukan pemeriksaan di TKP lanjut Guntur, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Kep Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka bakal dikenakan Pasal 112 , Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika," pungkas Guntur. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait