Pansus Pilpres Dinilai Mengada-ada

OKETIMES.COM- Kubu Prabowo-Hatta mengerahkan segala cara untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2014. Kecurangan ini dituding sebagai biang kekalahan jagoan Koalisi Merah Putih pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014.

Selain melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, PKS, dan PPP akan mengadakan Pansus Pilpres di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Pemantau Parlemen (Formappi), Lucius Karus, menilai Pansus Pilpres yang diwacanakan DPR mengada-ada. "Pembentukan pansus pilpres mengada-ada. Proses pemilu telah dilaksanakan berjenjang dan transparan," ujar Lucius saat dihubungi oleh Beritasatu.com, Jumat (1/8).

"Jika DPR punya bukti terkait kecurangan, mereka harus memberikan data itu kepada kuasa hukum yang bersengketa untuk melengkapi proses sidang di MK," papar Lucius lagi.

Lucius mengingatkan bahwa DPR harus membela kepentingan rakyat bukan capres-cawapres tertentu. "Pansus ini bukti bahwa DPR hanya ngotot untuk sesuatu yang terkait kepentingan mereka sendiri," katanya.

Niat DPR membentuk Pansus Pilpres, lanjut Lucius sebenarnya tidak luar biasa karena salah satu tugas mereka memang membentuk pansus untuk membahas suatu masalah.

Namun, Lucius berpendapat bahwa keinginan membentuk pansus pilpres rasanya ada yang luar biasa. Menurutnya, ada tiga hal yang membuat pansus pilpres luar biasa.

Pertama, waktu kerja mereka sudah tersisa tak lebih dari tiga bulan lagi. Lucius mengharapkan keterbatasan waktu itu mestinya diisi untuk membereskan banyak tugas yang belum selesai. Begitu banyak rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi utang tak terbayar dari DPR sekarang.

"Akan lebih baik jika mereka membuktikan punya niat baik dengan serius membereskan RUU itu ketimbang latah membuat Pansus yang hampir pasti tidak akan maksimal bekerja," tandasnya.

Kedua, masalah yang menjadi dasar pembentukkan pansus juga hanya kepentingan beberapa fraksi yang tak mau menerima kenyataan kekalahan dalam pilpres sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kekalahan itu melahirkan kecurigaan dan syak wasangka pada KPU. Lalu, dengan fungsi pengawasannya DPR dari fraksi yang kalah itu ingin meminta tanggung jawab atas kekalahan mereka," ungkapnya.

Ketiga, UU Pemilu sudah dengan baik mengatur proses pemilu hingga penyelesaian sengketa hasil. UU juga sudah mempercayakan DKPP untuk mengadili perilaku penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian sesungguhnya DPR hanya perlu mengawasi proses yang berlangsung termasuk di MK. Mereka masih bisa mendapatkan penjelasan KPU melalui rapat kerja (raker)," pungkas Lucius.


Penulis: Yus/JAS

Sumber:Suara Pembaruan


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait