Soal Limbah PKS, BLH Belum Bertindak

INHU.oketimes.com- Terkait pencemaran lingkungan yang bersumber dari limbah PKS PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) yang diduga kuat sengaja membuang limbah organik ke media lingkungan termasuk sungai, ternyata ada upaya pembiaran dari instansi terkait dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hulu.

Usut punya usut, ternyata perizinan PT. SSR masih dalam proses kepengurusan seperti diungkapkan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PPT) Inhu, Adri Respen, SST saat dikonfirmasi melalui selulernya belum lama ini, menurutnya perizinan PT.SSR masih dalam proses.

Menyinggung Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) PKS PT. SSR, Adri Respen berdalih masih melihat cacatan ada atau belum, "tunggu ya saya bertanya dulu dengan pihak Dinas Perkebunan selaku pejabat teknis pemberi rekomendasi," tutupnya.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kembali ke Kepala Dinas Perkebunan Inhu melalui Kabid Produksi, Paino, SP menjawab riaueditor.com "Tidak mungkin tidak ada IUP-P mereka (PKS PT.SSR.red), karena sepengetahuan saya sudah ada rekomendasi untuk itu, tapi sebaiknya ditanya dengan BPMD-PPT Inhu," jelas Paino kembali melemparkan permasalahan ke BPMD-PPT Inhu.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhu mengakui bahwa PKS PT. SSR belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"PKS PT. SSR masih belum memiliki AMDAL, sedang proses kepengurusan," tukas M. Bayu.

Terkait ini, Erik akfitis LSM Peta Inhu, menduga BLH sudah melakukan pembiaran, selaku instansi yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan seharusnya BLH melaporkan hasil kinerjanya kepada Bupati agar menghentikan aktifitas PKS PT. SSR.

"Ya, akibat aktifitas PKS yang membuang limbah ke media lingkungan sehingga terjadinya pencemaran lingkungan hidup termasuk matinya biota sungai, kewajiban BLH meminta bupati untuk menghentikan aktifitas Pabrik PT. SSR, karena dinilai mengangkangi undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Erik.

Erik menjelaskan PKS PT SSR tidak bekerja sesuai standar prosedur yang berlaku. "Kolam limbah yang terletak di posisi bukit itu jebol di musim kemarau, bagaimana jika di musim penghujan," tukas Erik.

Terpisah, Direktur LSM Tropika Riau, Arifin W Redho dikonfirmasi riaueditor.com mengaku bingung dengan kinerja BLH Inhu yang tidak bertindak terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayahnya. Arifin mengibaratkan BLH Inhu seperti perempuan bunting 9 bulan.

"Ngapain aja kerja mereka, sesuai Tupoksinya melakukan monitoring setiap 6 bulan sekali dalam rangka pembinaan dan pencegahan. Setelah tau ada pencemaran dan tidak bertindak menghentikan kerusakan yang lebih luas lagi, itu sama saja mereka seperti perempuan bunting 9 bulan, ya udah ga perlu ngantor lagi, tidur sajalah di rumah terima gaji buta," jelas Arifin.

Disinggung masalah perijinan, Arifin menambahkan, berdasarkan Permen-LH nomor 05 tahun 2012, sebelum memulai kegiatan usaha semestinya PKS PT. SSR menuntaskan terlebih dahulu dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang telah disahkan oleh instansi terkait, (BLH.red).

"Dengan beban limbah cair diatas 2,4 ton per hari dan luas IPAL lebih 3 hektar PKS masuk kategori usaha wajib Amdal," tegas Arifin.(her/har)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait