Polisi Temukan Ganja dan Kartrids Etomidet
Hasil Razia THM Pekanbaru: 13 Orang Positif, Satu Kasus Berlanjut ke Penyidikan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman, didampingi Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko, serta anggota Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Pekanbaru, Dr Esprida, menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Pekanbaru, Oketimes.com – Razia gabungan yang melibatkan personel TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) hingga Minggu (24/5/2026) dini hari, mengamankan 13 orang muda-mudi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan penggunaan narkotika jenis ganja dan kartrids etomidet yang mengandung zat narkotika. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman, didampingi Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan, Kasat Narkoba AKP Noki Loviko, serta anggota Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Pekanbaru, Dr Esprida, menyampaikan hasil penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (26/5/2026).
Muharman menjelaskan, temuan awal berasal dari operasi gabungan di salah satu ruang tempat hiburan malam di Pekanbaru. Saat pengamanan berlangsung, tim juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kendaraan milik salah seorang pengunjung dan kembali menemukan barang bukti.
"Dari hasil razia, tim gabungan menghubungi Satres Narkoba Polresta Pekanbaru setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti," ujar Muharman.
Setelah menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Pekanbaru langsung menuju lokasi dan menerima penyerahan 13 orang beserta barang bukti yang telah dipisahkan sesuai kepemilikannya.
Berdasarkan berita acara penyerahan, sebanyak 13 orang yang diamankan terdiri atas delapan laki-laki dan lima perempuan yang berasal dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Pelalawan.
Delapan laki-laki tersebut berinisial KS (32), RR (22), GFA (23), TT (28), AF (21), MAY (24), FER (22), dan INF (22). Sementara lima perempuan yang diamankan berinisial FA (23), NR (23), SAP (22), SA (23), dan ALS (23).
Muharman menyebutkan, dari 13 orang tersebut hanya dua orang yang ditemukan memiliki barang bukti narkotika secara langsung.
FER kedapatan memiliki daun ganja kering seberat 9,8 gram serta empat kartrids etomidet. Sedangkan MAY ditemukan menyimpan ganja kering dengan berat 1,2 gram.
"Barang bukti saat ini masih berada di laboratorium sehingga belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers," katanya.
Seluruh orang yang diamankan kemudian menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya dinyatakan positif.
Menurut Muharman, ke-13 orang tersebut positif mengandung etomidet, sedangkan beberapa di antaranya juga terdeteksi mengandung THC atau zat aktif pada ganja.
Polresta Pekanbaru selanjutnya mengajukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Kota Pekanbaru guna menentukan penanganan lebih lanjut terhadap para terduga.
Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol Wawan Setiawan menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme TAT yang melibatkan unsur hukum dan medis.
Tim hukum, kata Wawan, terdiri dari unsur kejaksaan, penyidik Polresta Pekanbaru, serta penyidik BNN Kota Pekanbaru yang bertugas menelaah kemungkinan keterlibatan para terduga dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara tim medis yang terdiri dari dokter BNN Kota Pekanbaru dan BNN Provinsi Riau bertugas mengkaji tingkat penggunaan narkotika para terduga, mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat, untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang diperlukan.
"Hasil gabungan tim hukum dan tim medis akan menjadi dasar menentukan apakah seseorang dilanjutkan ke tahap penyidikan, rawat inap, atau rawat jalan," jelas Wawan.
Dari hasil asesmen terhadap para terduga, FER dinyatakan positif ganja dan etomidet serta ditemukan memiliki barang bukti ganja seberat 9,86 gram dan etomidet 7,76 gram.
Meskipun hasil kajian menyatakan FER tidak terlibat jaringan narkotika, jumlah barang bukti ganja yang dimiliki melebihi batas ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menetapkan ambang batas lima gram.
Atas dasar tersebut, proses hukum terhadap FER diputuskan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, hasil pendalaman dari keterangan sejumlah perempuan yang diamankan menyebutkan bahwa etomidet yang mereka gunakan diduga berasal dari FER.
Sementara MAY, yang juga positif ganja dan etomidet, diketahui memiliki ganja seberat 1,39 gram. Hasil asesmen menyatakan yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, namun dikategorikan sebagai pengguna berat karena telah menggunakan narkotika sejak 2019.
Tim asesmen merekomendasikan MAY menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan.
Sedangkan 11 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat jaringan narkotika dan masuk kategori pengguna ringan. Mayoritas direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Pekanbaru maupun BNN Provinsi Riau dengan jumlah pertemuan rehabilitasi yang berbeda, mulai dari tiga hingga enam kali sesuai hasil penilaian medis dan hukum.
Wawan menyebutkan sebagian besar perempuan yang diamankan mengaku baru pertama kali menggunakan zat tersebut dan tidak mengetahui bahwa cairan dalam vape yang digunakan mengandung etomidet.
"Mereka mengaku mengira itu hanya vape biasa dan tidak mengetahui kandungannya merupakan zat narkotika," ujar Wawan.

Komentar Via Facebook :