Tidak Masuk Kerja PNS Diberikan Sanksi

PEKANBARU, oketimes.com- Senin (4/8) seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau sudah mulai masuk kerja. Bagi PNS yang menambah libur lebaran tanpa ada berita maka, Pemprov sudah menyiapkan sanksi berupa pemotongan insentifnya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, M Guntur kepada wartawan. Dikatakannya, dalam menegakkan kedisiplinan kepada PNS dan honorer yang ada di lingkungan Pemprov Riau, terutama terhadap kedisiplinan tingkat kehadiran. Berkenaan dengan cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriyah, BKD menegaskan seluruh PNS dan honorer dilarang menambah libur.

"Jauh-jauh hari Gubernur Riau juga  telah mengintruksikan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar PNS dan honorer di masing-masing SKPD tidak menambah masa liburan pasca lebaran Idul Fitri," katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, sambungnya, pihaknya meminta kepada pimpinan SKPD harus melakukan pengecekan pada hari pertama masuk terhadap PNS dan honorer yang sengaja menambah libur kerja (bolos kerja,red).

"PNS jangan menambah liburan sesuai dengan jadwal cuti bersama. Kepada SKPD juga diminta cek anggotanya dan lapor siapa saja yang tidak hadir dan apa alasannya," ujar Guntur.

Ketika disinggung sanksi apa yang diterapkan kepada PNS yang melanggar disiplin masuk kerja? Guntur menegaskan akan diberikan sanksi sesuai PP No.54, seperti pemotongan intensif.

"Sanksinya sesuai PP No. 54, pertama pemotongan tunjang insentif. Itu memang merupakan kewenangan masing-masing kepala SKPD. Disamping itu juga, Gubernur akan melihat keseriusan SKPD seperti apa menjalani intruksinya," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait