Polisi Gerebek Home Industry Ekstasi di Pekanbaru
Tersangka ITK (46) dan barang bukti peralatan pembuatan pil ekstasi saat digerebek Polisi dari rumahnya, Selasa (11/7/2017) dini hari.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sebuah 'home industry' narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru di gerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (11/7/2017) sekitar pukul 00.30 Wib.
Selain mengamankan tersangka inisial ITK (46), polisi berhasil menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 36 butir siap edar, 1 set alat mesin cetak, bahan-bahan serbuk campuran pembuat pil ekstasi, 1 botol alkohol, pewarna.
"Benar, penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai home industry pembuatan narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada awak media, Rabu (12/7/2017) pagi.
Laporan yang didapatkan petugas, bahwa ada dugaan seorang warga tengah melakukan pembuatan narkoba yang berkedok sebuah rumah di Jalan Arjuna. Dasar informasi langsung dilakukan pengecekan dan penyelidikan.
Hasilnya, saat penggrebekan yang dipimpin oleh Iptu Noki Loviko berlangsung di rumah tersangka tengah berada di dalam rumah tersebut. Dirinya tak berkutik saat ditemukan barang bukti di dalam rumah.
"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti pil ekstasi, bahan-bahan pembuatan narkoba serta alat mesin cetak. Kasus home industry ini merupakan kesekian kalinya diungkap pihak kepolisian," sambung Guntur.
Guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini akan dilakukan terus. Mengingat tidak menutup kemungkinan akan adanya jaringan tersangka yang baru lagi.
"Tidak menutup kemungkinan akan adanya jaringan tersangka baru lagi yang masih berkeliaran di luar sana," tukas Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :