Polres Bengkalis Bekuk Pengedar Sabu di Mandau

Tersangka IP saat diamankan di Polres Bengkalis, Riau, Minggu (28/5/2017).

Bengkalis, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Desa Harapan, Gg Polos Kelurahan Air Jamban, Kecamatab Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (28/5/2017) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka diketahui berinisial IP alias Indra (37) warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babusallam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti, 1 paket besar dan 3 paket kecil sabu, handphone, timbangan digital, 1 bungkus plastik pembungkus sabu dan 1 dompet merah.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan terhadap pengangguran itu berawal saat anggota Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, Indra kerap melakukan transaksi narkotik jenis sabu.

"Begitu dapat informasi dari, tim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka tak berkutik saat ditangkap berikut sejumlah barang bukti," kata Guntur, Senin (29/5/2017).

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil interogasi, kepada petugas Indra mengakui bahwa bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari rekannya berinisial Unyil warga Duri yang saat ini telah berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dabot)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait